SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Miras Sleman bebas keluar masuk karena terdapat perbedaan aturan.

Harianjogja.com, SLEMAN-Masih beredarnya minuman keras (miras) di daerah Sleman, menurut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman ditengarai oleh perbedaan aturan yang diterapkan di masing-masing daerah. Seperti Kabupaten Sleman dengan Klaten, Jawa Tengah. Sebab kedua daerah ini memiliki standar dan aturan penjualan miras yang berbeda.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sunarto, berdasarkan Perda No.8/2007 tentang peredaran minuman beralkohol telah melarang beberapa tempat seperti minimarket dan toko-toko untuk menjual miras.

Adapun miras yang dilarang adalah golongan A hingga C. Golongan A memiliki kandungan alkohol 1-5%, golongan B 5-20% dan golongan C 20-55%.
“Berdasarkan Perda, yang diizinkan menjual miras hanya cafe, bar atau tempat yang sudah mengantongi izin penjualan miras. Pengkonsumsiannya pun harus dilakukan di tempat,” jelasnya.

Secara tegas Sleman telah mengatur peredaran miras di masyarakat. Sayangnya hal itu berbeda dengan daerah lain yang langsung berbatasan dengan Sleman, seperti Klaten.

Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Sleman, Eko Suhargono mengatakan bahwa di Klaten, miras berkadar alkohol 14% masih bebas diperjualbelikan.

“Iya kadar 14% masih bebas diperjualbelikan di toko-toko. Seperti anggur gitu bebas,” katanya Minggu (7/6/2015).

Hal ini memungkinkan masuknya pembeli dari Sleman ke daerah itu. “Jadi mengakibatkan trafic mobilitas perdagangan,” keluh Eko.

Menurutnya, mobilitas perdagangan seperti ini menjadi beban bagi Sleman. Di satu sisi Sleman sudah benar-benar tegas terhadap peredaran miras tapi daerah lain masih memperbolehkan.

“Di Sleman itu prinsipnya minuman yang mengandung alkohol tidak boleh diperjualbelikan dengan bebas. Kalau yang zero [0%] silakan [dijual]. Supermarket boleh jual,” tegasnya lagi.

Oleh karena itu, Eko meminta kepada Pemkab Sleman agar membangun kesepakatan dengan daerah luar seperti Klaten. Kesepakatan yang dibangun bisa tentang syarat jual beli miras antarkabupaten atau antarprovinsi.

“Misalnya pembelian harus menunjukkan KTP [kartu tanda penduduk],” ungkapnya.

Menurut Eko, seharusnya ada peraturan daerah (perda) yang mengatur dua wilayah yang berbatasan langsung. Hal ini dapat menjembatani dua kebijakan yang dirasa berbeda antara dua wilayah itu. Jika tidak, hal ini menjadi problem bagi pelaksana di daerah yang berada dalam posisi dirugikan, seperti halnya Sleman. Di satu sisi Sleman sudah ketat membatasi peredaran miras namun di wilayah yang berbatasan langsung dengan Sleman justru masih memberikan kelonggaran.

Ia melihat Perda yang ada di masing-masing wilayah belum sinkron. Tidak ada batasan yang ketat terkait peredaran miras antarprovinsi. “Masalahnya kita itu [Sleman dan Klaten] masih dalam satu negara yang tidak ada batasannya. Lain kalau antarnegara, syaratnya bisa pakai visa atau passport,” tandasnya.

Agar mobilitas perdagangan miras tidak semakin bebas, pihaknya berharap ada koordinasi antara dua wilayah yang berbatasan dalam menyamakan persepsi atau pola gerak.

Meski Sleman telah menetapkan aturan tentang penjualan miras, namun masih saja ditemui penjualan miras di tempat-tempat yang resmi dilarang. Seperti warung kelontong, toko modern, maupun kafe yang tidak memiliki ijin penjualan.

Berdasarkan operasi cipta menjelang Ramadhan yang dilakukan pekan lalu, Satpol PP berhasil menyita 300-an botol miras dari berbagai merk. Namun ada pula miras tanpa merk seperti jenis ciu. Ratusan botol yang masuk golongan A hingga C itu disita dari lima pemilik. Tiga kafe di Kecamatan Depok, satu warung kelontong di Ngemplak, dan satu rumahan di Prambanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya