Miras Sleman ditemukan di kawasan Ambarketawang
Harianjogja.com, SLEMAN — Puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin disita di Gamping Tengah, Ambarketawang. Satu orang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh
Kapolsek Gamping Kompol Harwinedi terjun langsung dalam operasi miras yang dilaksanakan di Dusun Gamping Tengah, Ambarketawang pada Minggu (2/4/2017) dini hari. Razia tersebut melibatkan team opsnal dari Satuan Intelkam dan Reserse Kriminal Polsek Gamping.
“Operasi miras ini merupakan hasil pengembangan setelah tertangkapnya dua warga berinisial FS, 23 dan AL, 23 yang kedapatan tengah mabuk-mabukan di jalan,” kata Herwin, Senin (3/4/2017).
Kedua orang tersebut, katanya, langsung diamankan Unit Opsnal Polsek Gamping. Penangkapan dilakukan karena baik FS maupun AL, menjadi pemicu keributan saat rombongan salah satu suporter sepakbola pulang usai menyaksikan laga tim klubnya di stadion.
“Fs tercatat warga Gamping dan Al warga Tegalrejo Jogja. Keduanya terpengaruh miras dan sengaja memancing keributan saat lewat rombongan pendukung suporter bola Sabtu (1/4/2017) lalu,” ujarnya.