SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Miras Sleman, sempat bersumpah tak menyimpan apapun, polisi akhirnya menemukan vodka.

Harianjogja.com, SLEMAN- Polsek Depok Barat menangkap sebuah mobil ekspedisi miras di perempatan Condongcatur, Depok, Sleman, Rabu (28/1/2015) siang.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Polsek Seyegan turut menemukan sebuah bunker tempat penyimpanan miras milik Wandiyah, 49, di rumahnya Dusun Mriyan, RT 05 RW 22 Margomulyo, Seyegan, Sleman.

Kapolsek Seyegan AKP ATS Gultom mengatakan tersangka Wandiyah sebenarnya bukan kali pertama berjualan miras. Pada 2014 silam pihaknya menggerebek rumah tersangka sebanyak dua kali atas edar gelap miras. Bahkan sempat disidangkan di PN Sleman dua kali tersebut dengan vonis denda. Sempat berhenti beberapa saat tetapi pada 2015, tersangka kembali berjualan minuman setan itu.

“Kami datangi ke rumah dia bilang sumpah-sumpah sudah tidak jual miras. Tapi anggota kami tidak bisa percaya begitu saja,” ungkap Kapolsek, Rabu (28/1/2015).

Pihaknya tidak menemukan miras di dalam rumah Wandiyah. Akantetapi salahsatu anggota sempat berputar keluar rumah melewati samping rumah. Saat itu menemukan bunker berisi miras tersebut. Tersangka membuat bunker kedalam sekitar satu meter. Agar tidak kotor bercampur tanah, di dalam bunker itu diberi ember berukuran besar sebagai tempat menyimpan miras. Setelah miras sudah dimasukkan ke dalam bunker kemudian ditutup kardus dan papan. Untuk mengkamuflase keberadaan bunker itu tersangka menaruh botol-botol bekas di atasnya.

“Saat kami temukan di dalam bunker ada 33 botol vodka jumbo,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya