SOLOPOS.COM - Petugas Satresnarkoba Polres Sleman menunjukkan sejumlah barang bukti miras dari olahan ketela dari sebuah indekos di Prayan Kulon, Condongcatur, Depok, Sleman, Rabu (30/3/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Miras Sleman ternyata juga diedarkan mahasiswa.

Harianjogja.com, SLEMAN– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sleman menggerebek sebuah pabrik miras tradisional di sebuah rumah di Jembatan Merah Dusun Prayan Kulon Nomor 100 Condongcatur, Depok, Sleman akhir pekan lalu. Ratusan liter miras berbahan ketelah diamankan petugas berikut sejumlah peralatan diketahui milik seorang mahasiswa salahsatu perguruan tinggi swasta di Jogja.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Pemilik home industri miras itu bernama  Nicoleng, 29, mahasiswa asal Singkawang yang tinggal di Condongcatur, Depok, Sleman.

Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan, penggerebekan tempat tinggal tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran miras ilegal. Setelah melalui penyelidikan, didapatkan sebuah pabrik miras yang merupakan milik seorang oknum mahasiswa.

“Setelah kita datangi tanya izin dia tidak punya dan dia masih kuliah di perguruan tinggi swasta,” ungkap Angga, Rabu (30/3/2016).

Dari hasil penggerebekan di rumah itu ditemukan enam jiriken ketela yang disimpan sudah beberapa hari, masing-masing 25 liter. Kemudian 23 botol miras mereke telofe ukuran 600 miligram, tiga jeriken telofe 50 liter, satu karung ketela, dan satu toples ragi untuk fermentasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya