SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polresta Jogja Archye Nevadha (tengah) menjelaskan tindak pidana perdagangan orang yang berhasil diringkusnya, Senin (19/6/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Solopos.com, JOGJA — Aparat Polresta Jogja menangkap tiga remaja yang merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiga orang itu menjual anak perempuan di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial melalui aplikasi MiChat.

Ketiga remaja yang menjadi palaku TPPO itu berinsial RA, 18, warga Bekasi, dan dua warga Palembang berinisial NS, 21, dan BA, 14. Sedangkan korban dalam kasus TPPO ini berinisial YL, 15, dan KL, 16.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kastreskrim Polresta Jogja, AKP Archye Nevadha, mengatakan tiga pelaku itu menjalankan bisnis esek-esek itu melalui sindikat yang berbeda. Untuk pelaku RA melakukan aksi tersebut sendirian, sedangkan NS dan BA menjalankan tindak pidana ini bersama-sama.

Meski demikian, kedua kelompok ini melakukan tindak pidana penjualan orang dengan modus yang sama, yaitu menjajakan korban mellaui aplikasi MiChat.

“Kedua sindikat ini tidak saling kenal, tetapi modusnya sama. Mereka semua perannya juga sama sebagai operator MiChat yang menawarkan korban ke kliennya,” kata dia, Senin (19/6/2023).

Archye menjelaskan antara korban dan pelaku adalah teman biasa. Sekali kencan, korban ini mendapatkan uang senilai Rp250.000 hingga Rp300.000.

Dalam menjalankan bisnisnya, dia menyebut pelaku TPPO ini berpindah-pindah hotel untuk menjual korbannya.

“Berpindah-pindah hotel agar tidak mudah dilacak, kami tangkap di hotel yang berada di Ngampilan dan Pakualaman,” terangnya.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polresta Jogja mendapat aduan dari masyarakat.

“Pelaku telah mengakui memperdagangkan anak di bawah umur melalui MiChat, beberapa kali juga pindah-pindah,” ujar Archye.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Archye, disita barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, dan handphone untuk menjajakan para korban.

“Motif para pelaku ini karena ekonomi,” ucapnya.

Archy menyampaikan para tersangkan kasus TPPO ini akan dijerat dengan Pasal 2 UU Pemberantasan TPPO No. 21/2007 dan Pasal 88 UU Perlindungan Anak No. 35/2014 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Jual 3 Anak kepada Hidung Belang lewat Aplikasi, Tiga Warga Luar Jogja Ini Diringkus Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya