SOLOPOS.COM - Ilustrasi Prostitusi Open BO (Solopos)

Solopos.com, JOGJA — Aparat Polresta Jogja membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang melibatkan lima orang perempuan. Mirisnya lagi, lima orang perempuan itu dijual oleh suami dan pacarnya masing-masing.

Polisi menangkap para pelaku saat melakukan transaksi di salah satu hotel di Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja. Kelima pelaku atau yang menjual perempuan itu berinisial THN, RZN, RMN, ACW, dan EP.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Archy Nevada, mengatakan kelima pria tersebut terbukti mengoperatori lima perempuan untuk melakukan prostitusi online. Pembongkaran praktik esek-esek tersebut terjadi pada Senin (22/5/2023) saat petugas sedang melakukan operasi.

Lima pasangan tersebut terdiri dari satu pasangan suami-istri dan empat lainnya berstatus pacaran.

“Semuanya sudah diadili dan pulang ke wilayahnya masing-masing,” kata dia.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, mengatakan pihak kepolisian telah mendampingi lima perempuan yang dijual oleh pasangan mereka itu. Mereka juga direhabilitasi di Balai Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Yang perempuan sudah kami dampingi, sudah kami fasilitasi untuk direhabilitasi di Balai Dinas Sosial DIY, tapi tidak mau. Yang diinginkan segera pulang ke wilayahnya,” kata dia.

Apri menyampaikan lima pasangan yang berasal dari luar DIY itu datang ke Jogja dengan iming-iming pekerjaan yang layak. Mereka tidak tahu jika akhirnya hanya dijual di prostitusi online.

Orang yang mengajak lima pasangan tersebut adalah R. Namun, saat ini R yang merupakan seorang muncikari ini sudah kabur terlebih dahulu.

“Kelima pasangan ini tidak begitu mengenal R. Tidak memiliki fotonya. Tidak ada alamatnya. Tidak ada yang tahu sebenarnya dia [R] itu siapa,” jelasnya.

Lima perempuan ini terpaksa mengikuti perintah pasangan mereka masing-masing supaya mendapatkan uang dan bisa segera kambli pulang.

“Jadi mereka baru dua hari di Jogja, karena tidak ada ongkos balik ke wilayahnya mereka terpaksa ikut prostitusi online lewat MiChat itu,” tutur Apri.

Kelima pria yang menjual pasangannya itu, lanjut dia, didakwa pasal prostitusi di tempat umum. Mereka tidak mungkin dikenakan pasal perdagangan manusia. Justru pelaku yang tepat untuk dikenai dakwaan perdagangan manusia itu adalah muncikari berinisial R.

Apri akhirnya memperkarakan lima pria ini dengan Perda No.18/1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum.

“Kelimanya sudah diputuskan bersalah di pengadilan dengan hukuman denda Rp1 juta atau subsider hukuman satu bulan penjara,” katanya.

Lantaran tidak punya uang untuk bayar denda praktik prostitusi online, sambung Apri, kelima pasangan ini meminjam teman-teman di wilayah masing-masing.

“Akhirnya tidak dipenjara tapi bayar denda, mereka menangis saat putusan dan menyesali perbuatannya. Kelimanya tidak saling kenal dan dari daerah yang berbeda-beda,” kata Apri.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 5 Lelaki Menjual Istri dan Pacar di Jogja via Prostitusi Online, Hanya Didenda Rp1 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya