SOLOPOS.COM - Hermawan, salah satu korban PHK tenaga pengamanan Satpol PP Jogja menunjukan bukti pemberhentian kontraknya yang disampaikan lewat pesan Whatsapp, Kamis (25/5/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Solopos.com, JOGJA — Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja menemukan fakta baru terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah tenaga pengamanan Satpol PP setempat.

Ternyata para tenaga pengamanan tersebut tidak diberikan kontrak kerja oleh perusahaan outsourcing tang menjadi penyalur tenaga kerja.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

“Mereka bekerja bertahun-tahun kok tidak bisa menunjukkan kontrak kerjanya, ini beneran tidak ada atau dipegang perusahaan outsourcing akan kami dalami,” kata Kepala Bidang Kesejahterana dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Jogja, Rihari Wulandari, seusai melakukan klarifikasi dengan para korban PHK, Jumat (9/6/2023).

Dia menuturkan ada kemungkinan lain para korban PHK ini tidak dapat menunjukkan kontrak kerjanya.

“Mereka bilang tidak punya, tapi mungkin juga lupa atau kontraknya per lima tahun atau kemungkinan lain, nanti akan kami panggil perusahan yang bersangkutan,” ujarnya.

Kontrak kerja, jelas Rihari, sangat penting untuk menindaklanjuti aduan para korban PHK. Dengan mengetahui kontrak kerja, pihaknya bisa mengetahui apa yang dilanggar perusahaan.

“Kami kaji dulu kontraknya seperti apa, kalau ada kan enak apa yang dilanggar dan lainnya. Soal belum ada kontrak ini kami belum dapat komentari lebih jauh,” katanya.

Rihari mendengar klarifikasi para korban PHK setelah beberapa waktu lalu mereka mengadu ke Dinsosnakertrans Jogja.

“Setelah ini akan kami panggil lagi, akan kami kaji semuanya dengan baik sesuai kewenangan yang ada,” tegasnya.

Ketiadaan kontrak kerja tersebut diakui salah satu korban PHK, Hermawan. Dia menjelaskan bahwa setiap tahun ia dan rekan-rekannya mengajukan lamaran ke perusahan tersebut.

“Kontrak kerja ini memang tidak ada, terakhir itu 2017. Setiap tahun itu kami diminta buat lamaran kerja di Januari, itu saja terus langsung kerja,” katanya.

Hermawan menjelaskan meskipun tak memiliki kontrak kerja, dia terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan outsourcing yang memecatnya.

“Ada BPJS Ketenagakerjaan, ada bukti-bukti rapat di perusahaan itu, kalua slip gaji tidak ada. Tiap bulan hanya ditransfer gajinya,” terangnya.

Tak adanya kontrak kerja, jelas Hermawan, menandakan perusahaan outsourcing tersebut melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

“Kami selama ini memang tidak tahu ya, tapi ini kalau dipikir-pikir kan tanggung jawab perusahaan mereka kok juga bisa menggaji kami padahal tidak ada kontrak kerja,” ujarnya.

Hermawan berharap meskipun tak memegang kontrak kerja, ia dapat dipekerjakan lagi. “Memang ini kelemahan kami, tapi  kami masih berharap besar dipekerjakan lagi karena kesalahan kontrak kerja ini dari perusahaan yang tidak mengurusnya,” pungkasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dinsosnakertrans Jogja Kaget, Korban PHK Satpol PP Tak Pegang Kontrak Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya