Jogja
Selasa, 19 Desember 2017 - 18:40 WIB

Miris, Pekerja Konstruksi di 53 Proyek Pemerintah Tanpa Jaminan Kecelakaan

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (Twitter)

53 proyek APBD tak ikut program BPJS ketenagakerjaan.

Harianjogja.com, SLEMAN–Dari ratusan proyek konstruksi yang dijalankan tahun ini di DIY, tidak semua kontraktor mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja. Kondisi tersebut menjadi evaluasi kegiatan konstruksi tahun ini.

Advertisement

Kepala Balai Pengujian, Informasi Permukiman dan Bangunan Dan Pengembangan Jasa Konstruksi Dinas PUP Dan ESDM DIY Rosdiana Puji Lestari mengatakan, ada sekitar 53 proyek di mana kontraktornya tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Padahal sesuai UU Jasa Konstruksi, ada kewajiban bagi kontraktor untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja bagi pekerjanya,” ujar dia saat evaluasi bidang konstruksi di wilayah DIY oleh BPJS Ketenagakerjaan Jogja di Hotel Sheraton, Selasa (19/12/2017).

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan solusi bagi perlindungan tenaga kerja jika terjadi kecelakaan kerja. Padahal dari 2,1 angkatan kerja di DIY sebanyak 142.000 orang bekerja di bidang konstruksi. Meski begitu, dia mengakui jika saat ini database kecelakaan kerja di DIY masih lemah sehingga harus dibenahi. “Datanya kurang update. Dulu sering kami dapat data, ke depan akan kami benahi lagi,” ujarnya.

Belum semua proyek APBD maupun APBN yang ikut program jaminan perlindungan tersebut, diakui oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jogja Ainul Khalid. Menurutnya, kepesertaan jasa kontruksi dalam program ini hanya selama kontraktor mendapat proyek konstruksi. “Sejak pelaksanaan hingga pemeliharaannya. Iurannya dibayar diawal sekian rupiah dari nilai proyek,” jelasnya.

Advertisement

Sebetulnya, lanjut Ainul, dalam surat perjanjian kontrak (SPK) ada kewajiban pelaksana proyek harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi dia tidak mengetahui alasan ke 53 proyek ABPD/APBN tersebut tidak terdaftar dalam program perlindungan ketenagakerjaan. “Mungkin proyeknya sudah selesai. Mungkin juga kontraktornya lupa tidak mendaftarkan. Kalau proyeknya masih berjalan akan kami kejar, kalau sudah selesai ini (kontraktornya) akan menjadi catatan tersendiri,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif