SOLOPOS.COM - Tersangka BS yang terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anak saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Jogja, Minggu (10/4/2022). - Harian Jogja/Yosef Leon

Solopos.com, JOGJA — Bermula berkenalan di media sosial Facebook, seorang pria yang telah mempunyai istri memacari hingga menyetubuhi anak di bawah umur di Jogja. Pria berinisial BS, 32, itu menggunakan janji dan rayuan manis untuk memuluskan niat busuknya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Sawitri, mengatakan tersangka mengakui telah berpacaran dengan korban yang masih berusia 14 tahun selama delapan bulan. Awalnya, tersangka mencari target melalui Facebook. Setelah lama berkenalan, tersangka kemudian menjalani hubungan pacaran dengan beragam bujuk rayu.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Kejadian yang kemudian diperkarakan berawal pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, tersangka datang menjemput korban di rumahnya untuk diajak pergi jalan-jalan ke Malioboro dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Bejat! Mahasiswa Cabuli Bocah 12 Tahun Seusai Pulang dari Les di Jogja

Sesampainya di Malioboro, tersangka sempat bertemu dengan keluarga korban. Setelag berjalan-jalan sekitar satu jam, tersangka mengajak korban pulang.

“Saat perjalanan pulang tiba-tiba tersangka membelokkan motornya menuju losmen di daerah Umbulharjo dengan alasan untuk berteduh karena hujan,” kata Ipda Sawitri, Minggu (10/4/2022).

Sesampainya di losmen tersangka kemudian memesan kamar dan mengajak korban untuk masuk. Setelah keduanya masuk ke kamar, tersangka mengunci pintunya dari dalam.

“Tersangka BS kemudian ngobrol, memberikan janji-janji manis kepada korban dan kemudian meraba tubuh korban, melepaskan bajunya dan menyetubuhi korban,” tambah Kanit PPA.

Baca Juga: Memakan Korban, 2 Remaja Pelaku Tawuran Sarung di Bantul Jadi Tersangka

Kejadian tersebut ternyata dicurigai oleh istri tersangka yang sempat membuka ponsel miliknya. Istri tersangka kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian. Pada 22 Maret 2022, petugas Unit PPA menangkap BS di sebuah warung penyetan di Umbulharjo.

“Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban. Kami juga menyita pakaian yang dikenakan oleh pelaku maupun korban sebagai barang bukti,” ujar dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pacari dan Ajak Anak Berhubungan Badan, Pria di Jogja Dilaporkan Istrinya ke Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya