JOGJA–Tidak semua kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja wajib menggunakan BBM jenis Pertamax. Kendaraan Dinas yang termasuk layanan umum seperti kendaraan pengangkut sampah dan ambulans, diperbolehkan menggunakan Premium.
Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Jogja, Kadri Renggono menjelaskan, mulai 1 Agustus Pemkot mewajibkan seluruh kendaraan dinas menggunakan Pertamax. Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Kementrian Ekonomi dan Sumber Daya Mineral No.12/2012 di mana semua mobil pelat merah tidak akan lagi menggunakan BBM bersubsidi.
Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci
Saat ini, kata Kadri, Pemkot menyiapkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani walikota untuk diberikan kepada masing-masing SKPD. Menurut dia, secara tekhnis, Pemkot tidak melakukan sistem kuponisasi untuk membeli Pertamax. Sebaliknya, pembelian Pertamax tersebut menggunakan print out atau nota pembelian.
“Baik kendaraan roda empat dan dua, semua wajib menggunakan Pertamax. Kecuali, kendaraan yang masuk pada layanan umum,” jelas Kadri di kantornya, Selasa (31/7).
Keputusan tersebut juga terkait jatah penggunaan Pertamax masing-masing kendaraan dinas pejabat dijatah empat liter atau dikurangi satu liter per hari dari sebelumnya. (ali)