SOLOPOS.COM - Sejumlah mobil dinas terparkir di halaman Inspektorat Sleman, Selasa (27/6/2017). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

“Begitu Perbup disahkan, kami akan langsung melakukan penarikan”

Harianjogja.com, SLEMAN-Sebanyak 28 mobil dinas yang digunakan anggota dewan belum bisa ditarik. Penarikan masih menunggu pengesahan SHBJ atau standarisasi harga barang dan jasa.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Kepala Bidang Aset BKAD Sleman Dwi menjelaskan, pengesahan SHBJ tersebut harus tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup). Jika Perbup belum diterbitkan, pihaknya belum dapat menarik ke 28 mobil tersebut. “Selama belum ada pengesahan SHBJ, nggak apa-apa kalau mobil itu digunakan dulu,” kata dia kepada Harian Jogja, Kamis (12/10/2017).

Sejumlah 28 mobil tersebut nantinya, lanjut Dwi, akan didistribusikan ke sejumlah SKPD yang membutuhkan. Dwi mengaku sudah memetakan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). “Begitu Perbup disahkan, kami akan langsung melakukan penarikan,” katanya.

Dwi mengatakan, selain disebarkan ke pejabat eleson II dan III, pendistribusian mobil eks anggota dewan itu juga karena kebutuhan kendaraan operasional di Sleman cukip tinggi. Hingga kini, lanjutnya, dari 149 orang pejabat eselon Eselon I dan III yang belum mendapatkan fasilitas mobil sebanyak 27 orang.

“Kami akan lihat kondisi mobilnya sebelum didistribusikan ke OPD. Semoga tidak banyak kerusakan,” kata dia.

Ia menjelaskan, kebutuhan kendaraan operasional di lingkungan pemerintahan cukup tinggi. Hanya saja keterbatasan anggaran menyebabkan tidak semua usulan dapat dipenuhi. Kondisi tersebut juga disebabkan kebijakan penambahan OPD. “Ada yang belum sama sekali dapat sehingga akan kami prioritaskan,” kata dia.

Sekadar diketahui, penarikan 28 mobil anggota Dewan itu terkait dengan kebijakan baru di mana anggota dewan mendapatkan tambahan tunjangan transportasi. “Sampai saat ini [28 mobil dinas] masih belum ditarik. Masih nunggu Perbup,” kata Wakil Ketua DPRD Sleman Inoki Azmi Purnama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya