SOLOPOS.COM - Sejumlah camat berdiri di depan mobil dinas yang baru saja diserahterimakan pada saat apel serah terima mobil dinas, di Kompleks Perkantoran Pemkab Bantul, Jalan Lingkar Manding, Kecamatan Bantul, Senin (9/1/2017). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Mobil dinas untuk pejabat di Bantul diserahterimakan

Harianjogja.com, BANTUL—Bupati Bantul langsung menginstruksikan kepada semua pejabat yang menerima fasilitas mobil dinas untuk lakukan pengecekan kondisi mobil.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Sedikitnya terdapat 60 mobil dinas yang diserahterimakan kepada pejabat baru, setelah adanya perombakan besar-besaran Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkup Kabupaten Bantul.

Bupati Bantul, Suharsono mengintruksikan kepada seluruh pejabat penerima fasilitas mobil dinas untuk langsung melakukan pengecekan terhadap mobil yang telah diserahkan.

“Saya sarankan untuk semua mobil untuk dicek kondisinya ke dealer resmi, karena sudah ada anggaranya,” ujar Bupati saat melakukan apel serah terima mobil dinas di Kompleks Perkantoran Pemkab Bantul, Jalan Lingkar Manding, Kecamatan Bantul, Senin (9/1/2017).

Kendati saat dia lakukan pengecekan semua mobil masih dalam kondisi baik dan layak jalan. Mobil yang mayoritas berjenis Multi Purpuse Vehicle (MPV) dan Sport utility vehicle (SUV) itu, menurutnya perlu ada pengecekan langsung dari dealer. Sebab meskipun kendaraan merupakan kendaraan lama harus memenuhi standart keselamatan terutama mesin, rem dan ban.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Pejabat eselon IIB berhak mendapatkan mobil dinas bertipe SUV 2.000 cc. Sedangkan Eselon III berhak mendapatkan satu unit MPV 2.000 cc bensin atau 2.500 cc diesel.

Sementara itu, Suharsono menyebut akan ada rencana perbaruan mobil dinas untuk 2018. Sebab rata-rata mobil yang ada sudah berumur 10 tahun. Sedangkan kata dia menurut aturan setiap delapan tahun harus ada pembaruan.

“Nanti kami pikirkan untuk pembaruan pada 2018. Sistemnya bagaimana nanti, akan koordinasi dengan Pak Sekretaris Daerah,” tambahnya.

Lanjutnya lagi, hal itu akan melihat kondisi keuangan daerah pada tahun yang akan datang. Pihaknya akan melakukan perhitungan terlebih dahulu perihal berapa jumlah mobil dinas yang sudah tidak layak dan harus diganti. Selain itu juga akan dipertimbangkan mengenai biaya perawatan yang dapat semakin membengkak jika sejumlah mobil dibiarkan berumur tanpa ada pembaruan.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kabupaten Bantul, Sri Edi Astuti menyebut sedikitnya terdapat 60 mobil dinas yang diserahterimakan kepada pejabat yang baru setelah adanya perombakan SOTK.

Selain 60 mobil, terdapat juga 62 alat komunikasi radio atau hendy talky, dan 42 unit stempel yang diserahterimakan. Jumlah setempel itu bertambah setelah adanya sejumlah dinas baru yang baru berdiri. “Semua sudah dapat [mobil, hendy talky, stempel], termasuk dinas baru,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya