SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan toleransi penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Asalkan, penggunaan mobil tersebut mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bupati.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

“Kami izinkan karena pertimbangan efisiensi yang harus dilakukan pemerintah,” ujar Sekretaris Daerah Bantul, Riyantono, Senin (6/8).

Penggunaan mobil pelat merah untuk mudik, lanjutnya, juga memiliki konsekuensi yang harus ditanggung penggunanya yaitu harus menanggung semua biaya mulai dari BBM Pertamax, kerusakan mobil akibat kecelakaan ataupun mobil hilang.

“Penggunaan selama mudik tidak boleh memakai APBD,” tegasnya.

Bupati Bantul, Sri Suryawidati menyatakan dirinya tidak akan terlalu kaku memberikan izin mobil dinas digunakan untuk mudik. “Semua biaya harus ditanggung oleh pengguna mobil dinas yang bersangkutan,” tegasnya.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya