Jogja
Kamis, 1 Agustus 2013 - 12:32 WIB

Mobil Dinas Pelat Hitam Rawan Disalahgunakan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara) I

JIBI/Harian Jogja/Antara
Ilustrasi

Harianjogja.com, JOGJA—Pelaksanaan larangan penggunaan mobil dinas (mobdin) Pemerintah DIY untuk keperluan mudik Lebaran perlu diawasi bersama, terlebih banyak mobdin pejabat sekarang telah dipelathitamkan.

Advertisement

“Mobil dinas itu kualifikasi untuk kepentingan publik bukan untuk keluarga pejabat, sehingga janganlah dipakai untuk kepentingan di luar kedinasan,” kata Anggota Komisi A DPRD DIY Arief Noor Hartanto di Gedung DPRD DIY, Rabu (31/7/2013).

Dari pengamatan Harian Jogja, kebanyakan mobdin yang dipelat hitamkan itu adalah kendaraan yang dipakai pejabat eselon II. Mobil itu bermerk Honda All New CR-V berwarna hitam.

Pengadaannya dilakukan pada 2012 terutama untuk pejabat Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang di antaranya terdiri dari Sekretraris Daerah, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Polda DIY memberikan kode ZA pada dua huruf belakang pelat itu, sebaga tanda itu adalah mobdin.

Advertisement

Sebenarnya, ia mengeluhkan penggunaan pelat hitam pada mobil itu ketika digunakan untuk keperluan dinas. Seperti yang kerap terlihat sekarang ini, katanya, mobdin-mobdin itu kerap parkir di DPRD DIY dengan menggunakan pelat hitam ketika menghadiri rapat paripurna.

Berbeda mencolok dengan mobil sedan Toyota Camry Gubernur yang selalu berpelat merah. “Saya pernah bicara dangan Pak Sekda agar tidak memakai pelat hitam ketika menggunakan mobil itu untuk keperluan kedinasan,” katanya.

Toh, lanjutnya, mobil itu saat disetujui pengalokasian anggarannya juga untuk operasional kedinasan atau dengan kata lain tidak melekat pada posisi dan jabatan mereka sebagai kepala dinas.

Advertisement

Artinya, ketika ada staf atau bidang lain dalam dinas itu yang lebih memerlukan dapat menggunakan mobil itu. “Di Pemda DIY, mobdin yang melekat pada jabatan itu hanya untuk Gubernur, wakil gubernur, dan pimpinan Dewan,” ungkap Inung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif