SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

KULONPROGO—Tuntutan 18 bulan bagi enam spesialis perampok truk lintas daerah di Kulonprogo dinilai janggal oleh sejumlah pihak. Pasalnya, selain tuntutan tidak sebanding dengan aksi yang dilakukan komplotan tersebut, sejumlah barang bukti seperti satu pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang, dua buah samurai dan tujuh buah ponsel tidak dibawa ke persidangan.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Bahkan, satu kendaraan roda empat Mercy E200 dengan nopol AB 1466 FD yang merupakan barang bukti (BB) para pelaku pun berganti jenis menjadi Honda City Ferio (G-8209-E). Padahal, saat gelar perkara di Mapolres Kulonprogo Selasa (18/10/2011), sejumlah BB yang disebut di atas sempat dipertontonkan kepada wartawan.

Menjawab masalah tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Herwatan yang menangani perkara itu menjelaskan, sejak awal pihaknya hanya menerima tiga unit kendaraan dari Polres Kulonprogo yang dijadikan sarana kejahatan para terdakwa. Ketiganya, tambah dia, terdiri dari satu unit mobil Honda Maestro (B-845-K), Toyota Kijang (B-2793-LG) dan Sedan Ferio (G-8209-E) dan STNK Honda Civic (G-8209-E). Termasuk juga satu buah variasi dan bak truk warna orange, yang saat ini berada di Rumah Barang Sitaan (Rubasan) Kulonprogo.

“Kalau ada mobil Mercy E200 saya tidak tahu ke mana. Sejak awal hanya tiga unit kendaraan itu yang kami terima. Senjata api dan samurai juga tidak kami terima. Padahal, saya pernah membaca di media saat gelar perkara senpi dan samurai itu ditunjukkan,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wates itu saat ditemui di kantornya, Jum’at (10/2).

Dia mengakui, tidak adanya beberapa barang bukti tersebut juga berpengaruh pada tuntutan jaksa di persidangan. Namun, pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak karena secara prosedur kejaksaan hanya menerima barang bukti yang diberikan dari penyidik sesuai dengan berkas yang dilimpahkan. “Semua (BB) sudah kami periksa sesuai dengan prosedur. Kalau ada BB yang kurang, silahkan konfirmasi ke Polres,” jelas Herwatan.

Sebagaimana diketahui, enam pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan yang diajukan ke meja hijau dituntut satu tahun delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kamis (9/2). Dalam tuntutannya, JPU Herwatan menyatakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP dakwaan primair dan Pasal 363 dalam dakwaan lebih subsidair.(Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya