SOLOPOS.COM - Ilustrasi.dok

Ilustrasi.dok

SLEMAN-Kepala seksi (Kasi) Penegakan Perundangan, Satpol PP Sleman Rusdi Rais menegaskan Montana Cafe sudah tidak mengantongi izin sejak 2011 lalu. Namun dalam perkembangannya, kafe tersebut masih tetap beroperasi.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Rusdi mengungkapkan pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik kafe, namun tidak direspon. Pihak kafe sengaja tidak mengajukan izin karena tidak mendapatkan persetujuan dari warga sekitar. Alhasil, Peraturan Daerah (Perda) No. 12/2011 tentang Izin Gangguan dilangar.

“Ilegal, jadi tidak memberikan pemasukan ke kas daerah. Kita sudah berkali-kali merespon laporan warga,” kata dia.

Menurut Rusdi, selain tidak memiliki izin, kafe tersebut juga telah habis masa kontrak sewa tanah dengan pihak Pemerintah Desa Caturtunggal, Depok, Sleman sejak 31 Mei lalu.

“Saya kira wajar ketika warga marah, langkah yang tepat melakukan penutupan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya