SOLOPOS.COM - Ilustrasi hotel (JIBI/Solopos/Dok.)

Moratorium hotel diberlakukan, izin sebelum 2014 tetap diproses

Harianjogja.com, JOGJA — Forum Pemantau Independen (Forpi) Fakta Integritas Kota Jogja mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Jogja yang menyegel Hotel Grand Timoho karena menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Grand Timoho izinnya satu lantai, tetapi konstruksi bangunan justru enam lantai.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Namun demikian, Forpi mendesak Pemerintah Kota Jogja untuk menelusuri pelanggaran-pelanggaran Perda lainnya, baik hotel, toko jejaring, dan menara selular yang disinyalir masih banyak yang tidak berizin.

“Kami mendorong Pemerintah Kota Jogja tidak tebang pilih terhadap pelanggaran yang terjadi,” kata Koordinator Forpi Kota Jogja, Winarta, Jumat (13/1/2017).

Menurut Winarta, toko jejaring sudah ada moratorium sejak 2009 lalu. Namun faktanya banyak toko jejaring bermunculan. Terbukti, tahun lalu ada 10 toko jejaring yang sempat diproses oleh Dinas Perizinan-sekarang Satpol PP, tetapi yang sudah ditutup baru satu dari 10 toko jejaring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya