Moratorium hotel diharapkan dapat berjalan konsisten
Harianjogja.com, SLEMAN– Sejumlah organisasi non pemerintahan menuntut konsistensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, terkait moratorium hotel dan apartemen. Jangan sampai kebijakan tersebut dicabut setelah pergantian bupati.
Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia
Seperti diketahui, Pemkab Sleman mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) No.63/2015 tentang moratorium hotel, apartemen dan kondotel yang diberlakukan mulai 23 November 2015 hingga akhir tahun 2021. Dalam Perbub tersebut, Pemkab tidak lagi menerima pengajuan dan mengeluarkan perizinan pembangunan apartemen, hotel, maupun kondotel.
Perbub tersebut ditandatangani oleh Pejabat Bupati Sleman Gatot Saptadi sebagai pelaksana tugas menggantikan bupati sebelumnya yang mengikuti Pilkada. Dalam waktu dekat, bupati terpilih Sri Purnomo akan dilantik. Gatot akan mengembalikan jabatan tersebut kepada bupati terpilih.
“Kalau Perbub tersebut diubah atau dicabut karena pejabat baru, ya percuma saja dibuat,” kata Kepala Departemen Advokasi LBH Jogja Rizky Fatahillah yang hadir dalam dialog di ruang Rapat Pemkab, Kamis (4/2/2016).
Pihaknya mempertanyakan komitmen Pemkab dalam menerapkan kebijakan tersebut. Alasannya, dasar hukum moratorium hotel hanya berbentuk Perbup dan itu merupakan kewenangan dari bupati yang menjabat. Konsistensi kebijakan itulah yang dituntut masyarakat.
“Bagaimana jika pejabat yang baru berbeda pendapat? Apakah kebijakan ini tetap dilakukan? Pertanyaan inilah yang seringkali muncul,” kata dia.