Jogja
Jumat, 13 Januari 2017 - 16:20 WIB

MORATORIUM HOTEL : Izin 104 Hotel di Jogja Diproses, Apa & Dimana Saja?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (Dok/JIBI)

Moratorium hotel diberlakukan, izin sebelum 2014 tetap diproses

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja merahasiakan data nama-nama hotel yang masih dalam proses perizinan meski dalam masa moratorium pembangunan hotel. Total ada 104 hotel yang tengah diproses izinnya, 87 hotel di antaranya sudah mendapatkan izin.

Advertisement

“Untuk data lengkapnya kami tidak bisa membuka ke publik karena itu sifatnya rahasia,” kata Kepala Bidang Pelayanan, Dinas Perizinan Kota Jogja, Setiyono, Jumat (13/1/2017).

Setiyono mengatakan 104 hotel itu permohonan izinnya diajukan sebelum moratorium berlaku pada akhir 2013 lalu. Sementara moratorium baru diberlakukan pada awal 2014. Pihaknya tidak bisa menolak permohonan izin hotel yang masuk sebelum moratorium.

Sejak awal 2014 dari 104 hotel, ada 87 hotel yang izinnya sudah dikeluarkan.

Advertisement

“Ada yang sudah proses pembangunan, ada juga yang belum,” kata Setiyono.

Pihaknya kini memantau 87 hotel yang sudah keluar izinnya. Bagi hotel yang telah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetapi belum memproses pembangunan

Selama enam bulan setelah izin mendirikan bangunan (IMB) keluar belum juga ada proses pembangunan, maka IMB bisa dicabut.

Advertisement

Setiyono memastikan selama moratorium pembangunan hotel berlangsung, pihaknya tidak menerima permohonan baru. Ia juga mengklaim pemberian izin hotel sudah sesuai aturan, baik aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mau pun persyaratan pendirian bangunan hotel.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif