Jogja
Jumat, 5 Februari 2016 - 08:55 WIB

MORATORIUM HOTEL : Izin Baru Dibatasi, RTRW Dilanggar Penolakan Dilayangkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi check in di hotel (Dailyfinance.com)

Moratorium hotel diharapkan dijalankan secara tegas.

Harianjogja.com, SLEMAN-Terkait kritik kebijakan yang berubah saat pemimpin berganti, Penjabat Bupati Sleman Gatot Saptadi menegaskan pemerintah berkomitmen menjalankan Perbup tersebut demi penataan wilayah dan lingkungan hidup yang lebih baik.

Advertisement

Menurut dia pesatnya pembangunan hotel, apartemen, dan kondotel berpengaruh besar terhadap daya dukung lingkungan terutama ketersediaan air, daya dukung lahan, serta infrastruktur mulai jalan serta saluran limbah drainase lingkungan.

“Ada juga dampak sosial di sekitar lokasi pembangunan. Aspek ini juga perlu menjadi perhatian bersama,” katanya, Kamis (4/2/2016)

Kendati demikian kewenangannya hanya membatasi pengajuan izin baru. Sedangkan untuk izin lama tetap diproses karena penjabat bupati tidak boleh membatalkan izin yang berjalan.

Advertisement

“Tapi tidak berarti semua akan diizinkan. Bisa saja ditolak karena tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah),” katanya.

Diakuinya, Perbup yang dikeluarkan melekat dengan inisiatif bupati yang menjabat saat itu. Akan tetapi penyusunannya melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sehingga sesuai dengan kebutuhan saat ini.

“Masyarakat juga turut mengawasinya. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri untuk menerapkan suatu kebijakan,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif