Jogja
Sabtu, 14 Januari 2017 - 03:20 WIB

MORATORIUM HOTEL : Warga Terdampak Berhak Mengetahui Proses Pembangunan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Moratorium hotel diberlakukan, izin sebelum 2014 tetap diproses

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja merahasiakan data nama-nama hotel yang masih dalam proses perizinan meski dalam masa moratorium pembangunan hotel. Total ada 104 hotel yang tengah diproses izinnya, 87 hotel di antaranya sudah mendapatkan izin.

Advertisement

Baca Juga : MORATORIUM HOTEL : Izin 104 Hotel Diproses, Apa & Dimana Saja?

Ditanya mengenai hal ini, Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) DIY, Dewi Amanatun Suryani mengatakan untuk izin hotel yang masih berproses memang salah satu informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 huruf B Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, menurut Dewi, masyarakat yang berada di sekitar pembangunan hotel yang terkena dampak berhak mengetahui proses pembangunannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a Undang-undang KIP bahwa hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.

Advertisement

“Ini juga menyangkut tentang pendirian hotel apakah sudah memenuhi persyaratan RTRW atau belum, karena RTRW adalah info yang terbuka,” kata Dewi, Jumat (13/1/2017)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif