SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan perumahan (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Moratorium perumahan Bantul belum berjalan efektif.

Harianjogja.com, BANTUL- Moratorium pembangunan perumahan di lima kecamatan di Bantul tidak membuat pengembang berhenti mendirikan perumahan. Di Bangunjiwo, Kasihan, investor bersiasat agar perumahan tetap dibangun.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

(Baca Juga : INVESTASI DI BANTUL : Transaksi Tanah Rawan Tabrak Peruntukan)

Seperti diketahui sejak Mei tahun lalu, Pemkab Bantul menghentikan sementara izin pembangunan perumahan hingga Desember 2016. Tujuannya untuk menahan laju alih fungsi lahan pertanian demi menjaga ketahanan pangan. Moratorium itu berlaku di lima kecamatan yaitu Kasihan, Banguntapan, Sewon, Pleret dan Kota Bantul.

Di Desa Bangunjiwo, Kasihan sampai detik ini pembangunan perumahan terus berlangsung. Kepala Desa Bangunjiwo, Parja mengatakan, pengembang bersiasat agar perumahan dapat didirikan. Caranya dengan membeli satu per satu petak tanah warga. Petak tanah itu lalu dipecah menjadi perumahan kecil berisi tiga hingga empat buah rumah.

Kluster perumahan yang jumlahnya hanya tiga hingga empat buah rumah tersebut juga tidak diberi plang nama perumahan. Sekilas, mirip pembangunan rumah pribadi di perkampungan. Pendirian kluster seperti ini menurutnya untuk menghindari proses perizinan perumahan.

“Kalau perizinan perumahan kan jumlahnya banyak dan ada nama perumahannya. Pasti kami tolak karena masih berlaku moratorium. Tapi kalau modelnya seperti ini kami enggak bisa melarang karena itu membeli tanah secara pribadi satu-satu,” imbuhnya lagi, Jumat (13/5/2016).

Pemerintah Desa lanjutnya tidak bisa melarang apabila ada warganya yang menjual lahan ke pengembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya