Jogja
Sabtu, 14 Mei 2016 - 05:20 WIB

MORATORIUM PERUMAHAN BANTUL : Dilarang, Ada Saja Siasat Pengembang

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan perumahan (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Moratorium perumahan Bantul belum berjalan efektif.

Harianjogja.com, BANTUL- Moratorium pembangunan perumahan di lima kecamatan di Bantul tidak membuat pengembang berhenti mendirikan perumahan. Di Bangunjiwo, Kasihan, investor bersiasat agar perumahan tetap dibangun.

Advertisement

(Baca Juga : INVESTASI DI BANTUL : Transaksi Tanah Rawan Tabrak Peruntukan)

Seperti diketahui sejak Mei tahun lalu, Pemkab Bantul menghentikan sementara izin pembangunan perumahan hingga Desember 2016. Tujuannya untuk menahan laju alih fungsi lahan pertanian demi menjaga ketahanan pangan. Moratorium itu berlaku di lima kecamatan yaitu Kasihan, Banguntapan, Sewon, Pleret dan Kota Bantul.

Di Desa Bangunjiwo, Kasihan sampai detik ini pembangunan perumahan terus berlangsung. Kepala Desa Bangunjiwo, Parja mengatakan, pengembang bersiasat agar perumahan dapat didirikan. Caranya dengan membeli satu per satu petak tanah warga. Petak tanah itu lalu dipecah menjadi perumahan kecil berisi tiga hingga empat buah rumah.

Advertisement

Kluster perumahan yang jumlahnya hanya tiga hingga empat buah rumah tersebut juga tidak diberi plang nama perumahan. Sekilas, mirip pembangunan rumah pribadi di perkampungan. Pendirian kluster seperti ini menurutnya untuk menghindari proses perizinan perumahan.

“Kalau perizinan perumahan kan jumlahnya banyak dan ada nama perumahannya. Pasti kami tolak karena masih berlaku moratorium. Tapi kalau modelnya seperti ini kami enggak bisa melarang karena itu membeli tanah secara pribadi satu-satu,” imbuhnya lagi, Jumat (13/5/2016).

Pemerintah Desa lanjutnya tidak bisa melarang apabila ada warganya yang menjual lahan ke pengembang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif