Jogja
Rabu, 30 Maret 2022 - 23:39 WIB

MUI DIY Tak Larang Warung Makan Buka Siang Hari saat Ramadan, Tapi….

Catur Dwi Janati  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jumpa pers MUI DIY terkait arahan-arahan menjelang Ramadan yang digelar di Kantor MUI DIY pada Rabu (30/3/2022)-Harian Jogja - Catur Dwi Janati.

Solopos.com, JOGJA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) DI Yogyakarta menyampaikan tidak melarang warung makan buka pada siang hari di bulan Ramadan. Warang makan tetap dibutuhkan bagi warga yang tidak menjalankan puasa.

Ketua Umum MUI DIY, Machasin, mengatakan MUI DIY tidak memberikan imbauan penutupan warung kuliner di siang hari pada bulan Ramadan.

Advertisement

“Tidak ada [imbauan penutupan], cuma kita mengimbau kalau ada yang itu [buka] jangan ngiming-ngimingi, merangsang orang, sebenarnya puasa jadi enggak jadi,” kata Machasin, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Pembangunan Tol Jogja-Bawen, Sultan HB X Minta Warga Lokal Dilibatkan

Advertisement

Baca Juga: Pembangunan Tol Jogja-Bawen, Sultan HB X Minta Warga Lokal Dilibatkan

Bila dalam proses memasak makanan bau masakan menyebar, kata dia, diharapkan memasaknya bisa dilakukan di tempat yang aromanya tidak menyebar ke mana-mana. Meski bulan puasa, warung kuliner tetap diperlukan bagi warga yang tidak menjalankan puasa.

“Warung tetap diperbolehkan, ada orang yang tidak berpuasa,” jelasnya.

Advertisement

“Anak-anak muda yang nunggu sore atau habis sahur menunggu siang, itu terus trek-trekan di jalan-jalan. Bergemberi dalam bulan Ramadan monggo, tetapi kurangilah hal-hal yang bisa menimbulkan kebisingan atau membahayak diri sendiri,” jelas dia.

Baca Juga: Ada Kabar Gembira Bagi Warga Jogja! Pemkot Hapus 5 Jenis Denda Pajak

Syiar Islam yang dilakukan selama Ramadan seharusnya memperhatikan aspek harmoni, ketentraman, dan kenyamanan sesama warga. Dalam pemakaian pengeras suara misal, seharusnya diterapkan sesuai aturan yang berlaku.

Advertisement

“Kita tidak perlu menyampaikan kegembiraan yang berlebih-lebihan. Saya tidak akan berbicara panjang tentang pelantang suara, nanti silahkan dibaca di situ, sudah ada peraturan supaya pelantang suara itu diatur waktunya, desibelnya dan seterusnya, itu agar diikuti, dipatuhi,” tandasnya.

Lebih lanjut, Machasin juga mewanti-wanti masyarakat supaya lebih bijak dalam beraktivitas menggunakan media informasi. Media sangat berpengaruh dan banyak orang yang terpengaruh.

Baca Juga: Skuter Listrik Dilarang di Malioboro, Pemkot Jogja Siapkan Lokasi Lain

Advertisement

“Karena media ini menyasar emosi dari pada nalar. Jadi dengan sebagian konten media yang menimbulkan kita teraduk-aduk emosinya, kurang bisa melakukan penilaian yang cukup, itu kita sarankan berpuasa juga dalam menggunakan media,” ujarnya.

“Ujung jari jangan dipakai untuk nge-share. Jangan di share kecuali kita yakin akan membawa manfaat. Kalau kita tidak yakin, jangan di-share, apalagi kalau kita yakin akan membawa kegaduhan, tidak usah di-share,” tegasnya.

Mengenai infaq dan sedekah, dia menyarankan supaya masyarakat menyalurkan bantuan tersebut kepada lembaga resmi. Menurutnya, lembaga resmi lebih aman dalam penyaluran infaq dan sedekah serta menghindari kerumunan.

“Mungkin yang perlu dijaga itu jangan sampai lalu timbul hal-hal yang merugikan. Seperti bagi zakat di rumah, bagi infaq di rumah lalu orangnya berdesak-desakan lalu pingsan, terinjak-injak, jangan sampai terjadi semacam itu,” tegasnya.

Meski demikian, Machasin juga tidak melarang masyarakat memberi sedekah ke orangnya langsung. Akan tetapi jangan sampai terjadi hal-hal yang membahayakan. “Di perempatan membagi, kalau pas ramai itu kan bisa bahaya. Ya maka jangan di situ baginya,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif