SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN-Kejaksaan Negeri Sleman memanggil tersangka kasus penyimpangan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sleman, Mujiman. Ketua Umum KONI Sleman ini dipanggil untuk melengkapi pemberkasan penyimpangan dana.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Mujiman diperiksa Jaksa Ismet Karnawan didampingi kuasa hukumnya, Diana Eko Widyastuti. Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga sore berjalan lancar. Beberapa kali pemeriksaan harus ditunda untuk memberikan kesempatan pada Mujiman untuk menjalankan shalat.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Sriyono mengatakan pemanggilan Mujiman untuk mengetahui masalah subtansi penyimpangan dana KONI Sleman. Mulai masalah pengajuan anggaran, pencairan hingga pelaporannya.

“Ini sudah mulai penyidikan intensif soal aliran dana KONI Sleman. Kami fokus pada substansi soal penyimpangan anggaran KONI dilihat dari bukti-bukti yang ada,” jelas Sriyono di sela-sela penyidikan di Lantai 2 Kejari Sleman, Rabu (13/2/2013).

Sriyono mengungkapkan telah menyiapkan Bendahara KONI Sleman, Wahyu Hidayat untuk mendampingi tersangka. Wahyu bertugas untuk mengingatkan data pertanggungjawaban pengeluaran anggaran.

“Sebab dalam setiap pencairan anggaran selalu lewat kasir, dalam hal ini bendahara KONI. Makanya untuk memperlancar kami minta bendahara KONI untuk berada di Kejari Sleman selama tersangka di periksa,” jelas Sriyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya