SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA — Mulai 12 Januari Pemerintah Kota Jogja mewajibkan semua bangunan memiliki sertifikat layak fungsi (SLF). Ke depan selain memiliki IMB, bangunan juga harus mengantongi SLF.

Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin suatu bangunan digunakan sebagaimana fungsinya. Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Jogja Golkari Made Yulianto mengatakan, setiap bangunan baru yang didirikan, harus mengantongi SLF tersebut sebelum digunakan. Dasar hukumnya, sambung Golkari, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 2/ 2012 tentang Bangunan Gedung.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Peraturan tersebut dimaksudkan agar bangunan yang dibangun memenuhi unsur keselamatan dan keseimbangan dengan lingkungan. Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan dan kenyamanan.

Kebijakan penerbitan SLF itu merupakan kebijakan baru. Jika sebelumnya, pemilik bangunan hanya diwajibkan memiliki IMBB, maka mulai tahun ini pemilik juga wajib memiliki SLF. “Penerbitkan SLF tidak dipungut biaya. Tidak berlaku surut, hanya untuk bangunan yang baru dibangun tahun ini. Bangunan lama bisa memperoleh SLF kalau pemiliknya mengajukan,” kata Golkari, Selasa (8/1/2013) di kantornya.

Setelah sebuah bangunan selesai dibangun, maka pemilik bangunan kemudian harus mengajukan permohonan penerbitan SLF ke Dinas Perizinan. Sebelum SLF diterbitkan, akan ada penilaian independen yang dilakukan oleh tim khusus disesuaikan dengan luas bangunan.

Jika bangunan tersebut berlantai dua atau kurang dengan bentang enam meter, maka tim yang akan melakukan penilaian kelaikan fungsi adalah dari Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah serta dari Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah. Namun, apabila bangunan tersebut memiliki tinggi lebih dari dua lantai dan bentang lebih dari enam meter, maka penilaian dilakukan oleh pihak ketiga yang kompeten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya