Jogja
Selasa, 8 Januari 2013 - 23:15 WIB

Mulai 12 Januari, Bangunan Harus Bersertifikat Layak Fungsi

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA — Mulai 12 Januari Pemerintah Kota Jogja mewajibkan semua bangunan memiliki sertifikat layak fungsi (SLF). Ke depan selain memiliki IMB, bangunan juga harus mengantongi SLF.

Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin suatu bangunan digunakan sebagaimana fungsinya. Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Jogja Golkari Made Yulianto mengatakan, setiap bangunan baru yang didirikan, harus mengantongi SLF tersebut sebelum digunakan. Dasar hukumnya, sambung Golkari, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 2/ 2012 tentang Bangunan Gedung.

Advertisement

Peraturan tersebut dimaksudkan agar bangunan yang dibangun memenuhi unsur keselamatan dan keseimbangan dengan lingkungan. Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan dan kenyamanan.

Kebijakan penerbitan SLF itu merupakan kebijakan baru. Jika sebelumnya, pemilik bangunan hanya diwajibkan memiliki IMBB, maka mulai tahun ini pemilik juga wajib memiliki SLF. “Penerbitkan SLF tidak dipungut biaya. Tidak berlaku surut, hanya untuk bangunan yang baru dibangun tahun ini. Bangunan lama bisa memperoleh SLF kalau pemiliknya mengajukan,” kata Golkari, Selasa (8/1/2013) di kantornya.

Setelah sebuah bangunan selesai dibangun, maka pemilik bangunan kemudian harus mengajukan permohonan penerbitan SLF ke Dinas Perizinan. Sebelum SLF diterbitkan, akan ada penilaian independen yang dilakukan oleh tim khusus disesuaikan dengan luas bangunan.

Advertisement

Jika bangunan tersebut berlantai dua atau kurang dengan bentang enam meter, maka tim yang akan melakukan penilaian kelaikan fungsi adalah dari Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah serta dari Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah. Namun, apabila bangunan tersebut memiliki tinggi lebih dari dua lantai dan bentang lebih dari enam meter, maka penilaian dilakukan oleh pihak ketiga yang kompeten.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bangunan Aman IMB Jogja SLF
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif