SOLOPOS.COM - Wisatawan antri masuk ke Gua Pindul di Bejiharjo Karangmojo Gunungkidul (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Mulai 20 Desember nanti, retribusi objek wisata Gua Pindul akan dinaikkan menjadi Rp10.000.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengatakan, sejak dibuka pada 2010 lalu, hingga kini obejek wisata ini belum menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Nantinya, mekanisme penarikan retribusi di objek wisata yang berada di Desa Bejiharjo, Karangmojo ini, diserahkan kepada perangkat desa setempat.

Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gunungkidul Hary Sukmono mengakui, wacana penarikan retribusi di Gua Pindul sudah digulirkan sejak awal tahun.

Namun, dikarenakan terkendala beberapa permasalahan, baru bisa dilakukan saat ini. Pemkab sempat terkendala pemanfaatan sumber air di sana.

“Jadi, untuk penarikan kami juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM. Sedang, rekemondasi itu baru turun November lalu,” kata Hary saat dihubungi, Rabu (17/12/2014).

Dia menjelaskan, penarikan retribusi berdasarkan Peraturan Daerah No.13/2013 tentang Penarikan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Kesepakatan penarikan juga harus melalui beberapa kali pembahasan.

Akhirnya disepakati bersama jika penarikan mulai dilakukan 20 Desember nanti.

“Kami sudah beberapa kali melakukan rapat dengan pengelola dan aparat desa,” tambahnya.

Rencananya, teknis pemungutan tidak jauh berbeda dengan objek wisata lain, seperti Kali Suci, Bleberan atau Gunung Api Purba Nglanggeran.

Menurut dia, pemerintah desa diberikan kewenangan untuk menarik retribusi. Retribusi yang ditarik juga berlaku untuk seluruh kawasan wisata di Desa Bejiharjo, mulai dari Gua Pindul, Gua Sriti, Gua Sioyot, Situs Purbakala Sokoliman, hingga rafting Kali Oya.

“Retribusi itu berlaku di satu kawasan,” ungkapnya.

Sebagai kompensasi dari penarikan retribusi, nantinya akan ada penataan kawasan wisata agar lebih tertata dan rapi. Malahan, Pemkab saat ini sedang menganalisis dampak lingkungan (amdal) serta penyiapan detail engineering design (DED) kawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya