SOLOPOS.COM - Ilustrasi tempat pembuangan akhir sampah. (Freepik)

Solopos.com, JOGJA — Masyarakat di Kota Jogja mulai Januari 2023 dilarang membuang sampah anorganik. Masyarakat diminta menglola sampah tersebut secara mandiri atau melalui bank sampah.

Aturan nol sampah anorganik itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jogja Nomor 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

“Aturan efektif berlaku mulai 1 Januari 2023. Tidak bisa membuang sampah anorganik,” kata Penjabat Wali Kota Jogja, Sumadi, Rabu (14/12/2022).

Sumadi menuturkan pemkot telah mengirimkan surat edaran itu ke selurur kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW untuk disosialisasikan ke masyarakat. Setelah aturan ini disosialisasikan, diharapakan masyarakat bisa memahami aturan yang berlaku itu.

“Masih ada waktu sekitar dua pekan untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut. Sosialisasi harus dilakukan intensif dan masif. Semua harus bergerak untuk melakukan sosialisasi tersebut,” katanya.

Baca Juga: Wisatawan Keluhkan Minimnya Transportasi Umum di Bantul

Guna mengantisipasi berbagai kendala yang mungkin muncul terkait aturan tersebut, Sumadi mengatakan, akan menempatkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk menjaga 13 depo sampah.

Jika masih ada masyarakat yang membuang sampah selain sampah organik, maka sampah tersebut harus dibawa pulang lagi.

“Tidak boleh dibuang, harus dibawa pulang lagi. Memang aturan ini sifatnya sedikit memaksa. Tetapi harus dilakukan supaya tidak ada permasalahan sampah di Jogja,” katanya.

Gerakan nol sampah anorganik tersebut, kata Sumadi, diharapkan bisa berjalan dengan optimal sehingga mampu mengatasi usia teknis Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan yang sudah semakin pendek. Diperkirakan usia TPST Piyungan berakhir pada April 2023 jika tidak disertai dengan upaya apapun.

Baca Juga: Wow! 7,8 Juta Orang Diperkirakan Masuk ke Yogyakarta saat Libur Nataru

Gerakan diharapkan dapat menjadi kebiasaan dan budaya baru di masyarakat karena kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah sudah ada.

“Sudah ada bank sampah yang jumlahnya cukup banyak dan ada pula edukasi melalui sekolah dan kampung. Harapannya, gerakan berjalan dengan baik,” katanya.

Bank Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, Sugeng Darmanto, mengatakan jumlah bank sampah mengalami kenaikan dan hingga Desember tahun ini tercatat 575 unit.

“Jumlah bank sampah di masyarakat meningkat. Harapannya, bisa mendukung upaya pengelolaan sampah anorganik,” katanya.

Baca Juga: Puncak Widosari, Hidden Gem di Kulonprogo, Ini Rute & Fasilitasnya

Direktur Bank Sampah Gumregah Yogyakarta Yohannes de Britto Basuki mendukung terbitnya SE Gerakan Nol Sampah Anorganik karena akan membantu bank sampah untuk mendorong masyarakat mengelola sampah sejak dari rumah tangga.

“Kami sebenarnya sudah sering melakukan sosialisasi pengelolaan sampah. Tetapi sebelumnya tidak ada dasar hukum apapun, tetapi sekarang sudah ada SE sehingga sosialisasi bisa dilakukan lebih mudah,” katanya.

Sejumlah kegiatan pengelolaan sampah yang selama ini dilakukan Bank Sampah Gumregah akan terus diintensifkan, seperti pengelolaan sampah anorganik yang kemudian dijual ke pengepul, membuat ecoenzyme, kerajinan dari sampah anorganik, biopori, hingga nantinya dikembangkan untuk pengelolaan sampah organik menggunakan maggot.

“Berbagai metode pengelolaan sampah ini harus dikenalkan ke masyarakat karena kondisi masyarakat di lingkungan kami sangat beragam dan urban,” katanya.

Baca Juga: Pencuri di Plaza Malioboro Ditangkap, Ada Remaja Perempuan & Kakek-Kakek

Pengenalan berbagai metode pengelolaan sampah tersebut diharapkan dapat menjadi praktik nyata bagi masyarakat sehingga warga bisa memilih pengelolaan sampah yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya