SOLOPOS.COM - Sejumlah pengunjung dan tamu undangan mengikuti Upacara Peringatan Kemerdekaan RI di Pantai Baron, Kamis (17/8 - 2023). Rencananya mulai tahun depan, tiket masuk kawasan wisata ini bakal dinaikan.

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Wisatawan yang akan berkunjung ke pantai di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, nampaknya harus bersiap-siap merogoh kocek semakin dalam. Hal ini karena mulai Januari 2024, pemerintah setempat akan menaikkan harga tiket masuk antara Rp3.000 hingga Rp5.000 per lokasi wisata pantai.

Kenaikan harga tiket itu tertuang dalam kesepakatan bersama antara DPRD Gunungkidul dengan Bupati Gunungkidul mengenai Reperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kesepakatan ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (22/8/2023).

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Dalam draf rancangan yang telah disepakati bersama itu, kenaikan harga tiket tertinggi terjadi pada retribusi masuk kawasan Pantai Baron. Tarif yang berlaku sekarang Rp10.000 per orang (sudah termasuk asuransi Rp500 per orang), rencananya akan naik menjadi Rp15.000 per orang.

Kenaikan tarif juga berlaku pada kawasan wisata Gunungkidul khusus Pantai Wediombo, Pantai Siung, Pantai Ngobaran, Pantai Gesing dan Pantai Timang. Di sejumlah objek wisata ini, tarif yang berlaku sekarang sebesar Rp5.000 per orang (sudah termasuk asuransi), tetapi mulai tahun depan naik menjadi Rp8.000 per orang di setiap destinasi.

Selain itu, juga ada penarikan retribusi baru untuk kawasan wisata Poktunggal yang meliputi Pantai Seruni dan Watunene dengan tarif Rp8.000 per orang (sudah termasuk asuransi).

Ketua Pansus Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Sumaryanta, mengatakan konsekuensi batalnya penerapan tiket untuk setiap destinasi wisata Gunungkidul, maka akan ada kebijakan menaikkan retribusi masuk khususnya di kawasan pantai. Kenaikan tertinggi di Pantai Baron dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 per orang.

“Sudah disepakati dalam draf raperda yang telah disetujui bersama dengan Bupati,” kata Sumaryanta, Selasa.

Meski demikian, ia mengakui tidak semua tempat wisata kawasan pantai di Gunungkidul mengalami kenaikan tarif. Sebagai contoh untuk kawasan Pantai Siung dan Ngedan tetap sama dengan nominal Rp5.000 per orang.

Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardhana, mengatakan kenaikan tarif retribusi masuk wisata Gunungkidul, khususnya pantai tertuang di dalam draf Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Meski kenaikan tiket wisata Gunungkidul kawasan pantai, telah disepakati bersama, namun tak serta merta bisa langsung diterapkan karena sesuai dengan instruksi dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemberlakukan baru mulai awal Januari 2024.

“Sekarang masih berlaku tarif yang lama,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tahun Depan Harga Tiket Masuk Pantai Gunungkidul Bakal Naik Rp5.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya