SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/Bisnis)

Ilustrasi uang (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Harianjogja.com, KULONPROGO– Pemkab Kulonprogo melalui anggaran perubahan APBD 2013 mengalokasikan santunan kematian bagi warga miskin sebesar Rp500.000.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Namun karena keterbatasan anggaran sehingga pemberian santunan baru mengcover kepada ahli waris warga miskin yang meninggal tercatat paling awal Oktober 2013.

“Pak Bupati sangat memperhatikan warga miskin sehingga yang meninggal tercatat mulai 1 Oktober mendatang ada santunan kematian sebesar Rp500.000, yang nantinya ditangani oleh Dinsosnakertrans,” Asisten Pemerintahan dan Kesra yang sekaligus pelaksana tugas (Plt) Kadinas SosianTenaga Kerja dan Transmigrasi Kulonprogo Riyadi Sunarto, Jumat (13/9/2013)

Mekanisme pencarian menurut Didik dengan melampirkan fotocopy KTP, KK dan Akte Kematian, bukan surat keterangan kematian. Terkait dengan persyaratan Akte Kematian telah dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang siap satu hari jadi.

Persyaratan Akte Kematian sangat penting untuk mendidik masyarakat agar tertib dalam administrasi kependudukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya