SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Perda baru, satu anggota BPD wajib perempuan.

Harianjogja.com, BANTUL— Peraturan daerah (Perda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akhirnya disahkan DPRD Bantul pada Rabu (22/11/2017) dini hari. Ada beberapa hal baru yang disepakati, di antaranya jumlah maksimal anggota dan kuota perempuan.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Dalam Perda ini disebutkan maksimal anggota BPD berjumlah sembilan orang dan salah satunya harus seorang perempuan.
Wakil Ketua Pansus BPD, Nur Laili Maharani mengatakan pemenuhan kuota perempuan ini harus didahulukan dalam pengisian anggota BPD. Artinya setelah kuota tersebut terpenuhi, pengisian sesuai unsur kewilayahan baru dilakukan. Hal tersebut bertujuan agar aspirasi ataupun kepentingan perempuan di tingkat pemerintahan desa dapat terakomodir dengan baik.

“Diharapkan isu-isu kepentingan yang menyangkut urusan perempuan yang selama ini kurang terakomodir dapat mendapatkan perhatian lebih,” katanya, Rabu.

Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Setda Bantul, Jazim Aziz menuturkan berdasarkan aturan baru, jumlah anggota BPD didasarkan atas rasio jumlah penduduk. Tidak lagi didasarkan atas jumlah pedukuhan yang ada dalam satu desa.

Sebab menurutnya, persebaran penduduk di masing-masing pedukuhan berbeda. Ada pedukuhan dengan jumlah penduduk yang padat seperti di Kecamatan Banguntapan, namun ada juga pedukuhan dengan jumlah penduduk yang sedikit seperti di Kecamatan Dlingo. “Yang sedikit itu bisa digabungkan dengan pedukuhan lainnya,” tuturnya. Pertimbangan ini juga didasarkan atas efisiensi anggaran yang dibutuhkan jika proporsi anggota BPD masih gemuk atau didasarkan atas jumlah pedukuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya