SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, SLEMAN-Peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim menilai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia masih terlihat meski nyalanya tidak terlalu tinggi.

“Dari sisi kualitas, pemberantasan korupsi biasa-biasa saja, tidak baik-baik amat dan tidak buruk-buruk amat,” ujarnya kepada harianjogja.com, Senin (9/12/2013) di kantornya.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Dia menilai, semangat aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi biasa-biasa saja. Meski begitu, katanya, jumlah kasus korupsi tahun ini yang diungkap relatif menurun dibandingkan 2013. “Kami apresiasi itu. Sebab, yang ditangani aparat saat ini merupakan kasus-kasus korupsi di bawah 2012. Untuk tingkat lokal seperti korupsi Alkes RS Jogja, Trans Jogja dan Persiba Bantul,” tambah Hifdzil.

Meski begitu, dia mengkritisi kasasi yang ditarik KPK atas kasus Neneng Sri Wahyuni istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Menurut dia, penarikan kasasi tersebut akan menjadi blunder bagi KPK. Seharusnya, sambung Hifdzil, KPK terus melanjutkan kasasi tersebut untuk menuntaskan kasus tersebut. “Ini baru pertama dilakukan KPK. Kok KPK menarik kasasi yang dilakukan. Saya anggap lucu kebijakan itu,” tukasnya.

Tidak hanya itu, Hifdzil juga mengkritisi para pejabat yang enggan mundur dari jabatannya meski tersandung kasus korupsi. Menurut dia, budaya tersebut tidak selaras dengan semangat pemberantasan korupsi. “Ini bagian dari etika pemberantasan korupsi. Ini masalah integritas. Kalau praduga tidak bersalah itu hanya dalam pemeriksaan hukum,” ujar Hafidz.

Di Brazil, menteri-menteri yang diduga terlibat korupsi langsung mundur dari jabatannya. Hal itu dia nilai sebagai prinsip kehati-hatian sekaligus pengawasan kepada anak buah jalan. “Menteri Pertanian Brasil Wagner Rossi saat itu, memilih mundur dari jabatannya karena keliru membuat laporan keuangan, belum korupsi. Itulah mengapa bayaran pimpinan lebih tinggi daripada anak buahnya,” tukasnya.

Dia mengapresiasi langkah Dirut PT PLN Nur Pamudji yang mengajukan surat pengunduran diri akibat dugaan korupsi. Namun, dia mengkritik sejumlah pihak yang justru menolak pengunduran dirinya.Pengunduran diri itu sebagai bentuk proses hukum yang transparan, menjamin terduga tidak menghilangkan barang bukti, menjaga sikap kooperatif pejabat dan tidak ada intervensi terhadap pemeriksaan pejabat tersebut.

“Di hari antikorupsi seperti saat ini, preseden baik itu dilestarikan. Kalau tidak terbukti, bisa diangkat lagi. Kalau tidak mundur yang terjadi bisa menghalang-halangi pemeriksaan. Itu banyak terjadi di daerah,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya