Jogja
Minggu, 8 November 2015 - 01:20 WIB

MUSEUM SONOBUDOYO : Penyelidikan Hilangnya Topeng Emas Sonobudoyo Masih Berjalan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah siswa baru dari berbagai sekolah mengikuti kegiatan masa orientasi siswa dengan berkunjung ke Museum Sonobudoyo Yogyakarta. (Harian Jogja/Desi Suryanto)

Museum Sonobudoyo masih bermasalah terkait hilangnya sejumlah koleksi, hingga kini belum menemui titik terang

Harianjogja.com, JOGJA-Topeng emas yang hilang dicuri dari Museum Sonobudoyo terancam dihapus dari daftar register cagar budaya nasional, karena hingga tahun keenam berjalan topeng emas yang diduga peninggalan zaman Majapahit itu belum juga ditemukan.

Advertisement

Selain topeng emas, sejumlah perhiasan hibah dari Sri Sultan Hamengku Buwono VIII yang dicuri pada 11 Agustus 2010 silam itu tidak ada kejelasannya.

“Sampai saat ini penyelidikan masih terus berjalan, tapi memang belum ada titik terang.” kata Kepala Bidang Humas Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi Anny Pudjiastuti, saat dihubungi Jumat (6/11/2015).

Advertisement

“Sampai saat ini penyelidikan masih terus berjalan, tapi memang belum ada titik terang.” kata Kepala Bidang Humas Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi Anny Pudjiastuti, saat dihubungi Jumat (6/11/2015).

Anny menampik dibilang tidak bekerja, menurutnya dalam penyelidikan kasus pencurian cagar budaya tersebut pihaknya butuh kehati-hatian, karena saat kejadian tidak ada saksi yang melihat langsung.

Sejumlah saksi diakui Anny sudah dilakukan pemeriksaan, baik saksi dari pegawai Museum Sonobudoyo, Dinas Kebudayaan, hingga masyarakat sekitar museum.

Advertisement

Ketua LSM Masyarakat Advokasi Budaya (Madya), Johanes Marbun menilai polisi tidak serius dalam menangani kasus tersebut. Marbun mengatakan polisi hanya melihat kasus itu sebagai kasus pencurian biasa sama dengan kasus pencurian lainnya, sehingga dalam proses penyelidikan hanya menunggu informasi masyarakat.

Menurutnya, polisi tidak melihat bahwa yang hilang adalah cagar budaya yang sangat bernilai. “Jadi kasus pencurian topeng emas ini tidak menjadi perioritas bagi polisi.” kata Marbun.

Ketidakseriusan untuk mengungkap kasus pencurian cagar budaya itu, diakui Marbun juga ada di Pemda DIY. Ia menilai Dinas Kebudayaan DIY tidak lagi terlihat gaungnya untuk menelusuri kasus tersebut. Padahal, kata dia, Dinas Kebudayaan pada 2013 lalu, pernah berjanji akan mengembalikan koleksi cagar budaya yang dicuri.

Advertisement

Namun, sampai lima tahun lebih atau enam tahun berjalan upaya Dinas Kebudayaan tidak lagi terlihat. “Saya tidak melihat upaya perioritas dari Pemda DIY untuk mengungkap pencurian topeng emas.” ujar Marbun.

Kasus pencurian topeng emas dan pehiasan HB VIII ini terjadi pada 11 Agustus 2010 silam. Koleksi yang disimpan di ruang penyimpanan emas itu dibobol pencuri. Ada 75 item benda purbakala yang dicuri, di antaranya topeng emas yang diduga buatan zaman Majapahit, dan perhiasan hibah dari HB VIII.

Jika sampai genap enam tahun, atau Agustus 2016 mendatang, koleksi Museum Sonobudoyo itu tidak ditemukan maka bisa dihapus dari register cagar budaya nasional.

Advertisement

Penghapusan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya. Dalam pasal 51 UU tersebut berbunyi benda cagar budaya yang hilang dalam jangka waktu enam tahun tidak ditemukan dihapus dari register nasional cagar budaya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif