Solopos.com, JOGJA — Sebanyak 138 gram ganja yang merupakan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba dimusnahkan di Mapolresta Jogja, Kamis (9/3/2023). Pemusnahan ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut dilakukan sesuai perintah Kejaksaan Negeri Sleman dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-731/M.4.11/Enz.1/02/2023.
Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC
Pemusnahan ganja itu dilakukan di halaman Mapolresta Jogja dengan diikuti Kasi Pidana Umum Kejari Jogja, Alden Simanjuntak, dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jogja, Eka Surya Setyawan.
Terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, FRH, juga dihadirkan dalam pemusnahan tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Jogja, AKP MP Probo Satrio, mengatakan pemusnahan ganja ini sebagai bentuk kominten dalam memberantas narkoba.
Selain ganja barang bukti lain juga turut dibakar dalam tong sampah. Barang bukti lain tersebut adalah sebuah tempat sampah plastik dan sebuah kresek dan klip tempat ganja tersebut ditemukan.
Probo menyebut peredaran narkoba di Jogja masih marak terjadi. “Untuk itu, kami minta seluruh lini masyarakat harus turut berperan dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba,” jelasnya, Jumat (10/3/2023).
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Polresta Jogja Musnahkan Bukti Kasus Narkoba, Ganja Ratusan Gram Dibakar