Jogja
Jumat, 10 Maret 2023 - 18:53 WIB

Musnahkan Barbuk Kasus Narkoba, 138 Gram Ganja Dibakar di Mapolresta Jogja

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana pembakaran barang bukti kasus narkoba berupa ganja di halaman Mapolresta Jogja, Kamis (9/3/2023). - Istimewa

Solopos.com, JOGJA — Sebanyak 138 gram ganja yang merupakan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba dimusnahkan di Mapolresta Jogja, Kamis (9/3/2023). Pemusnahan ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut dilakukan sesuai perintah Kejaksaan Negeri Sleman dengan Surat Ketetapan  Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-731/M.4.11/Enz.1/02/2023.

Advertisement

Pemusnahan ganja itu dilakukan di halaman Mapolresta Jogja dengan diikuti Kasi Pidana Umum Kejari Jogja, Alden Simanjuntak, dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jogja, Eka Surya Setyawan.

Terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, FRH, juga dihadirkan dalam pemusnahan tersebut.

Kasatresnarkoba Polresta Jogja, AKP MP Probo Satrio, mengatakan pemusnahan ganja ini sebagai bentuk kominten dalam memberantas narkoba.

Advertisement

Selain ganja barang bukti lain juga turut dibakar dalam tong sampah. Barang bukti lain tersebut adalah sebuah tempat sampah plastik dan sebuah kresek dan klip tempat ganja tersebut ditemukan.

Probo menyebut peredaran narkoba di Jogja masih marak terjadi. “Untuk itu, kami minta seluruh lini masyarakat harus turut berperan dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba,” jelasnya, Jumat (10/3/2023).

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Polresta Jogja Musnahkan Bukti Kasus Narkoba, Ganja Ratusan Gram Dibakar

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif