SOLOPOS.COM - ilustrasi UKG (JIBI/dok)

Mutasi guru tidak perlu ditakutkan oleh para guru di DIY

Harianjogja.com, JOGJA-Sejumlah guru khawatir akan dipindah dari sekolah asal, sebagai dampak pemetaan kebutuhan guru sekolah, dalam inventarisasi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Seperti diungkapkan oleh Kepala Sekolah Menengah Atas Bopkri II (Boda) Jogja Sri Sulastri, pada Minggu (6/3/2016), di SMA Boda ada dua jenis guru, yakni guru PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY). Untuk GTY, keberadaan mereka di sekolah tetap menjadi wewenang Yayasan Bopkri.

Meskipun merupakan sekolah swasta, sekolah tetap mempersiapkan guru PNS di Boda yang berjumlah delapan orang, untuk masuk dalam inventarisasi Sumber Daya Manusia (SDM) Pemda DIY.

Selain itu sekolah memersiapkan SDM, apabila salah satu atau beberapa guru PNS di sekolah ditarik dan dipindah untuk mengajar di sekolah lain.

“Kalau memang mereka dibawa [ditarik oleh Pemda DIY untuk dipindah ke sekolah lain], kita tidak bisa apa-apa. Padahal mereka sudah 20 bahkan 25 tahun di sini [SMA Boda],” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Depok, Sleman yakni Aragani Mizan Zakaria menerangkan guru-guru di sekolah tersebut belum berpikir soal kemungkinan perpindahan guru. Namun dirinya berpikir wajar, apabila guru-guru berpikir ingin bekerja di sekolah yang berada dekat dengan tempat tinggal mereka, bukan sebaliknya.

“Guru SMK N 2 Depok banyak yang tinggal di wilayah Sleman, beberapa tinggal di Bantul dan Kota Jogja,” jelasnya.

Dijumpai secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Kadarmanta Baskara Aji menegaskan, para guru tidak perlu khawatir akan dipindah sebagai akibat pemetaan SDM guru PNS.

“Pada prinsipnya, para guru itu akan diutamakan di mana ia berada [mengajar] saat ini, kita pertahankan. Kalaupun ada pergeseran, maka mereka akan dipindah ke sekolah yang memang kekurangan guru, atau di sekolah asal mereka kelebihan guru,” imbuhnya.

Sebelum adanya pengalihan wewenang, perpindahan guru PNS oleh Pemda DIY sangat terbatas. Misalnya saja, sebuah sekolah di Kabupaten Bantul mengalami kekurangan guru, maka Pemda DIY tidak bisa mengambil guru dari Kota Jogja untuk melengkapi kekurangan.

Sedangkan setelah pengalihan wewenang yang efektif berlaku pada 2017, maka Pemda DIY lebih mudah dalam memutuskan penataan dan perpindahan guru.

Proses inventarisasi saat ini sudah berjalan Personel, Pengalihan Aset, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) dan ditargetkan selesai seluruhnya pada akhir Maret 2016. Untuk inventarisasi aset, seluruh aset milik sekolah negeri sudah tercatat. Sedangkan dokumen juga sudah diinventarisasi, dan tinggal proses klarifikasi.

“Kalau ada mutasi dokumen atau barang, dalam jangka waktu sampai berita acara penyerahan P3D ditandatangani, tetap tercatat,” terangnya.

Ia berharap, setelah adanya pengalihan wewenang ini, maka Pemda DIY dapat berkonsentrasi meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Selain itu tujuan Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengatur tentang penyerahan urusan dari Pemkab/Pemkot ke Propinsi dan sebaliknya, yaitu efisiensi di setiap daerah bisa tercapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya