SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL-Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Suryawidati meminta Inspektorat setempat melakukan inspeksi mendadak guna memantau kehadiran pegawai negeri sipil pascalibur cuti bersama usai perayaan Natal 2013.

Menurut dia, pada 27 Desember itu tetap masuk kerja sehingga izin-izin pegawai negeri sipil (PNS) harus diperhatikan. “Jangan ‘sak penake dewe‘ [semaunya sendiri], yang kedapatan bolos kami minta agar dicatat,” katanya di Bantul, Kamis (26/12/2013).

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Menurut dia, PNS di lingkungan pemerintah setempat telah libur selama dua hari yakni pada 25 dan 26 Desember, sehingga pada Jumat (27/12/2013) seluruh PNS harus masuk kerja seperti biasa, jika tidak masuk tanpa alasan yang jelas, pihaknya akan menindak tegas.

Selain menindak PNS yang bolos sesuai aturan yang berlaku, kata dia pemkab akan mengumumkan para pegawai tidak disiplin tersebut ke media massa, agar masyarakat memberikan sanksi sosial serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain di waktu mendatang.

“Kami akan menindak tegas sesuai aturan kedisiplinan PNS, kemudin saya akan umumkan secara tertulis nama-nama PNS yang membolos itu di koran,” kata Bupati.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Bantul, Bambang Purwadi mengatakan meskipun tidak ada peringatan, PNS harus mengerti tugasnya masing-masing, sehingga usai libur dua hari dan satu hari masuk lalu libur kembali harus tetap masuk untuk melayani masyarakat.

Menurut dia, memang tidak ada pemberitahuan ataupun pengumuman secara tertulis dari Bupati ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait hari “kejepit” atau sehari masuk kerja diantara libur tersebut.

“Kami Inspektorat tetap akan menyiapkan tim untuk melakukan pengawasan untuk hari besok (Jumat 27 Desember),” kata Bambang.

Menurut dia, jika memang ditemukan terdapat PNS yang tidak masuk namun ada izin tertulis, maka hal itu tidak menjadi permasalahan, akan tetapi, jika tidak masuk tanpa ada keterangan yang jelas maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku di kepegawaian.

“Meskipun ada izin tapi alasannya tidak jelas ya tetap akan kami tindak sesuai instruksi Bupati, sanksi yang akan diberikan ya sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya pemotongan tunjangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya