SOLOPOS.COM - Pelaku satai beracun di Bantul, Nani Apriliani Nurjaman. (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Solopos.com, BANTUL — Terdakwa kasus satai beracun, Nani Apriliani Nurjaman, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejakri) Bantul. Tuntutan itu dinilai jaksa pantas diberikan kepada terdakwa karena dianggap telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana seusai Pasal 340 KUHP.

Nani merupakan terdakwa kasus satai beracun yang menyebabkan anak tukang ojek online, Naba Faiz, 10, meninggal dunia pada 25 April lalu. Paket satai beracun itu sebenarnya ditujukan kepada kekasihnya seorang anggota Polresta Jogja, Aiptu Tomi, di perumahan Kasihan Bantul.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Namun paket berisi satai yang sudah dicampur racun sianida itu ditolak istri Tomi, karena tidak mengenal pengirimnya. Akhirnya paket satai itu diberikan ke Bandiman, 47, warga Sewon, Bantul, yang berprofesi sebagai tukang ojek online. Satai itu kemudian dimakan keluarga Bandiman dan menyebabkan anaknya yang masih berusia 10 tahun meninggal dunia.

Baca juga: Pilu, 4 Tahun Asmara Nani Satai Beracun Digantung Aiptu Tomi

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” kata JPU Kejari Bantul, Nur Hadi Yutama, saat membacakan tuntutan di PN Bantul, Senin (15/11/2021).

Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang Cakra PN Bantul. Sementara terdakwa Nani hadir secara daring dari Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Perempuan di Wonosari, Gunungkidul. Dalam tuntutannya, Nur Hadi Yutama mengatakan bahwa yang memberatkan terdakwa adalah karena terdakwa sudah merencanakan pembunuhan dengan membeli racun secara daring sebanyak tiga kali.

“Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli tiga kali racun sianida secara online,” kata Nur Hadi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Keberatan

Sementara, kuasa hukum Nani Apriani Nurjaman, Anwar Ary Widodo, mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. Pihaknya tidak setuju dengan pasal yang diterapkan JPU, karena menurutnya kejadian pengiriman satai beracun itu tidak disengaja hingga menyebabkan bocah berusia 10 tahun meninggal dunia.

Baca juga: Sidang Kasus Satai Beracun, Nani Kabari Ortu Racunnya Salah Sasaran

“Kalau perencanaan memang unsurnya ada, tapi perbuatannya target bukan itu [bukan korban Naba Faiz]. Kami berharap pasal yang akan diterapkan majelis hakim pasal alternatifnya, yakni pasal 359 KUHP,” kata Anwar.

Pasal 359 KUHP merupakan pasal kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mati atau meninggal dunia. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah penjara lima tahun.

“Menurut pandangan kami [tuntutan jaksa] unsurnya belum terselesaikan atau tidak terpenuhi. Kami berharap nantinya majelis hakim melakukan pasal alternatifnya, yakni Pasal 359 KUHP,” ujar Anwar.

Pihaknya akan melakukan pembelaan melalui pledoi pada pekan depan setelah menerima salinan tuntutan dari JPU. Sementara hakim ketua dalam persidangan itu, Aminuddin, menyebut agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan nota keberatan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa kasus satai beracun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya