Jogja
Jumat, 3 Juni 2016 - 21:20 WIB

NARKOBA BANTUL : Polisi Hentikan Kasus Ganja 100 Gram, Mengapa?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ganja (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Narkoba Bantul, proses hukum kasus ganja dihentikan.

Harianjogja.com, BANTUL– Kepolisian Bantul menghentikan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 100 gram oleh tersangka Dodi Purnomo Jati. Pemuda tersebut diklaim mengalami gangguan jiwa berat.

Advertisement

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rudy Prabowo mengatakan, polisi resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Mei lalu. Keputusan penghentian perkara tersebut diakukan karena sejumlah alasan.

Pertama, merujuk hasil pemeriksaan dokter ahli jiwa dari Rumah Sakit (RS) Puri Nirmala dan RS Bethesda Jogja yang menyatakan Dodi mengalami skizofrenia atau gangguan jiwa berat. Polisi juga meminta keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja.

“Dari ahli pidana menyatakan, tersangka yang mengalami gangguan jiwa berat tidak dapat dipidanakan,” papar Rudy Prabowo, Jumat (3/6/2016).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif