SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Kasus narkoba Bantul berupa penangkapan tersangka ganja seberat 100 gram terancam dihentikan

Harianjogja.com, BANTUL– Kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 100 gram yang menjerat tersangka Dodi Purnomo Jati terancam dihentikan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rudi Prabowo mengatakan, berkas penyidikan kasus tersebut telah dua kali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul namun ditolak. “Terakhir 3 Mei lalu ditolak berkasnya,” terang Rudi Prabowo ditemui Jumat (6/5/2016).

Pasalnya kata dia, keterangan dua dokter jiwa yang memeriksa Dodi menyatakan pemuda tersebut mengalami gangguan jiwa berat sehingga dinilai tidak layak disidangkan.

Namun polisi kata dia tetap meneruskan berkas penyidikan tersebut ke Kejaksaan. “Karena kami sudah lengkapi permintaan jaksa. Kalau kurang keterangan dokter sudah kami lengkapi,” lanjutnya.

Harusnya kata dia, jaksa menerima berkas tersebut. Kalau pun tidak layak disidang biar Kejaksaan yang mengeluarkan surat penghentian perkara.

“Masalahnya jaksa tidak mau mengeluarkan surat penghentian perkara. Maunya polisi yang keluarkan. Kalau bagi kami, perkara ini harus tetap lanjut,” papar dia.

Lantaran mengalami kebuntuan, Polres Bantul dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara dengan Polda DIY. “Tujuannya kami ingin minta petunjuk,” ujarnya lagi.

Kemungkinan terakhir kata dia, kasus ini akan dilimpahkan ke Polda DIY dan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. “Kami tidak mau dianggap menghentikan perkara ini,” imbuhnya lagi.

Ditambahkannya, tersangka sampai sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Jiwa Puri Nirmala. Kendati sekarang dianggap mengalami gangguan jiwa, polisi kata Rudi tetap berpegang pada posisi awal saat penangkapan tersangka. “Saat ditangkap dia sehat. Memang kondisinya drop setelah ditahan,” paparnya.

Jaksa yang menangani perkara tersebut Raka Buntasing Panjongko hingga berita ini diturunkan tidak bisa dikonfirmasi. Raka sebelumnya menyatakan menolak berkas polisi karena tidak lengkap. “Tidak ada lampiran pemeriksaan kesehatan padahal dia ada riwayat gangguan jiwa. Makanya kami tolak,” terang Raka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya