Jogja
Rabu, 23 Desember 2015 - 11:20 WIB

NARKOBA BANTUL : Tiba-tiba Semangat & Loyo, 2 Pengguna Sekaligus Pengedar Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gelar perkara kasus narkoba yang dikendalikan narapidana di LP Madiun, Senin (29/6/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

Narkoba Bantul dapat terungkap dari laporan warga

Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Resor Bantul menangkap dua tersangka diduga pengedar dan pengguna narkoba jenis psikotropika.

Advertisement

“Dua orang itu masing-masing Ri (28), warga Dusun Tambalan, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, dan Ar (19), warga Dusun Manukan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman,” kata Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Rudi Prabowo di Bantul, Selasa (22/12/2015) seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, petugas membekuk Ar yang diketahui sebagai tukang sablon tersebut di kawasan Alun-alun Selatan Kota Yogyakarta, 5 Desember.

Ia mengatakan dari penangkapan tersangka Ar, petugas akhirnya membekuk tersangka Ri yang menjual obat jenis penenang tersebut, kemudian keduanya langsung diamankan petugas ke Markas Polres (Mapolres) Bantul.

Advertisement

Menurut dia, upaya penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah jajarannya melakukan penyelidikan usai mendapat informasi awal dari masyarakat yang curiga terhadap perilaku tersangka.

Rudi mengatakan, petugas pertama kali menangkap Ar beberapa saat setelah membeli psikotropika Alprazolam dari tersangka Ri.

“Ada warga yang curiga dengan perilaku Ar yang tiba-tiba semangat dan tiba-tiba loyo, sehingga melaporkan melalui sms center kami. Setelah itu kami lakukan penyelidikan dan setelah yakin baru kami tangkap seusai transaksi,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 256 obat jenis Alprazolam, 38 Caumlet, 15 butir Riclona dan uang senilai Rp 970.000 dari tangan tersangka Ri.

Sedangkan dari tersangka Ar petugas berhasil mengamankan 10 butir Riclona dan 20 butir Alprazolam.

“Kedua tersangka akan kami jerat dengan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” kata Rudi Prabowo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif