SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja menangkap dua orang pengguna sabu-sabu. Satu di antaranya adalah pengusaha bahan bangunan berinisial IN, 56.

Adapun satu lainnya adalah JS, warga Tamantirto Bantul. Dari rumah sang pemilik toko material di Wonosari Gunungkidul tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,8 gram, tiga plastik isi sabu seberat 2,11 gram yang disimpan dalam alat timbang di dalam rumah. Dari JS, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,33 gram dalam bungkus rokok.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja Komisaris Polisi Topo Subroto mengatakan, kedua tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh Biddokkes Polda DIY. Hasil pemeriksaan medis, kedua tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika golongan I.

Topo menambahkan, kedua tersangka hanya sebagai pengguna. Namun tidak menutup kemungkinan dalam pengembangannya tersangka dijerat sebagai pengedar karena barang bukti yang ditemukan lebih dari satu gram. “Kami masih terus mengembangkannya,” ujar Topo, Selasa (25/11/2014).

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu IN berdalih baru sekali mengkonsumsi sabu-sabu. Ia dapat kiriman paket dari seseorang di Jakarta yang identitas pengirimnya tidak diketahui.

Sementara JS mengaku sudah sejak awal November ini mengkonsumsi sabu-sabu. “Saya juga baru bulan ini saja, dulu tidak pernah tahu sabu-sabu,” ujar JS yang kesehariannya sebagai penjual susu murni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya