SOLOPOS.COM - Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain menunjukkan barang bukti paket sabu yang disita dari napi Lapas Pakem, Selasa (9/6/2015). (Harian Jogja/Sunartono)

Narkoba di Lapas berhasil diungkap aparat.

Harianjogja.com, SLEMAN- Aparat Polres Sleman menggerebek Lapas Narkotika Pakem Sleman.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Tiga orang warga binaan ditangkap karena keterlibatannya dalam edar gelap narkoba di lembaga tersebut. Ketiganya yakni Sardiono, 34, warga Dusun Sidoarum, Banyuraden, Gamping, Sleman serta Zaenudin, 45, warga Condongcatur, Depok, Sleman dan Edi, 60, warga Rogojampi, Banyuwangi. Ketiganya terlibat edar gelap narkoba di dalam Lapas Pakem dengan jaringan yang berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan melalui koordinasi dengan pihak Lapas, ia melakukan penggerebekan di dua blok yaitu Dahlia dan Anggrek.

Di blok Anggrek pihaknya meminta salahsatu napi yaitu Udin untuk tes urin. Hasilnya pun positif menggunakan sabu, Udin pun diangkut petugas kepolisian. Di kamar Udin pihaknya menemukan satu alat hisap sabu dan sim card ponsel.

Ketika didesak, Udin mengaku mendapatkan pasokan sabu itu dari napi lain yaitu Sardiono. Masih di dalam Lapas, petugas pun memburu Sardiono yang kebetulan tinggal satu kamar dengan Edi di blok Dahlia-01. Ketika dites urin, Sardiono pun positif menggunakan sabu. “Kebetulan kami tidak dapatkan narkoba dari si S [Sardiono],” ujarnya.

Menurut Anggaito bukan perkara mudah untuk menggerebek tiap blok meski sudah berkoordinasi Lapas Pakem. Ada upaya perlawanan dari warga binaan. Dengan alasan karena mereka merasa terganggu.

Penggeledahan dilakukan dari pukul 13.00 WIB hingga 14.30 WIB. Puluhan napi di dalam kamar banyak yang berteriak mengeluarkan kata-kata kotor. Bahkan mereka mendobrak pintu kamar.

“Banyak yang berteriak, mendobrak pintu. Akhirnya penggeledahan kami prioritaskan yang sudah jelas keterlibatannya. Personel kami 15 orang saat itu,” tegasnya.

Kapolres mengatakan, setelah ditangkap petugas di dalam Lapas, ketiga napi dipindahkan ke Lapas Cebongan, Mlati, Sleman. Ketiganya diduga kuat melakukan transaksi narkoba di dalam Lapas. Dari hasil penyidikan, Sardiono diketahui merupakan operator dalam berbagai transaksi narkoba di wilayah DIY. Sedangkan dua lainnya termasuk pengedar di dalam Lapas.

Adapun pengakuan ketiganya, memasukkan narkoba ke dalam Lapas tidak melalui lemparan bola tenis lagi. Melainkan, pemasok datang dengan cara berkunjung ke Lapas kemudian menemui pengedar dan memberikan narkoba tersebut. “Transaksi dilakukan di dalam [Lapas],” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya