Narkoba Gunungkidul, pengguna merupakan pemuda setempat
Harianjogja.com, GUNUNNGKIDUL – Jajaran Polres Gunungkidul berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa ganja kering. Kedua pelaku berinisial DPG,17, dan ISY,23 merupakan warga Desa Hargomulyo, Gedangsari. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di mapolres.
Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas yang dilakukan kedua pemuda. Mendapati laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah bukti-bukti mencukupi polisi pun menangkap DPG dan ISY di Desa Ngalang, Gedangsari pada Kamis (29/6/2017) dini hari saat menonton musik dangdut di wilayah tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket ganja kering, sebuah kertas sigaret merek Bufallo Bill, satu buah tas selempang kecil berwarna hitam, dan sebuah ransel berwarna coklat.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino mengatakan kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intennsif di Mapolres. Atas perbuatannya itu, kedua pemuda ini dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika.
“Keduanya terbukti membawa narkotika golongan 1. Atas perbuatannya itu, mereka diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun,” kata Ngadino kepada wartawan, Jumat (30/6/2017).