Jogja
Kamis, 9 Maret 2017 - 20:20 WIB

NARKOBA GUNUNGKIDUL : Depresi, Kakek Bercucu Satu Pilih Konsumsi Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Unit (Kanit) 1 Satresnarkoba Polres Gunungkidul, Ipda Agus Supriyanyo [tengah] menunjukkan barang bukti satu paket sabu dengan berat sekitar 0,3 gram, dua buah telepon seluler, satu buah sedotan, dan alumunium foil saat gelar perkara di Polres Gunungkidul, Kamis (9/3/2017). (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Narkoba Gunungkidul dilakukan oleh kakek dengan seorang cucu

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang kakek beriusia 61 tahun dan telah memiliki seorang cucu nekat melakukan pelanggaran hukum. Dia mengkonsumsi narkoba jenis sabu dengan dalih untuk mengobati depresi yang dia alami.

Advertisement

Kakek berinisial IR, warga Desa Purbosari, Kecamatan Wonosari, tersebut ditangkap saat akan melakukan transaksi pembelian paket sabu di Jalan Baron, Dusun Purwosari, Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari pada Sabtu (4/3/2017) lalu.

Namun belum sempat menikmati barang haram tersebut, dia sudah terlebih dulu ditangkap oleh polisi.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kabaurbinops), Satresnarkoba Polres Gunungkidul, Iptu Enny Widyastuty, mengatakan, tersangka IR, tidak hanya sekali atau dua kali saja masuk penjara dengan kasus yang sama. Aksi nekat ini bahkan sudah dilakukan berulang kali.

Advertisement

“Sudah berulang kali kami pergoki, yang bersangkutan alasannya depresi, terus nekat mengonsumsi barang haram tersebut,” ungkapnya, Kamis (9/3/2017).

Namun nahas, dia tak lagi dapat lolos dari incaran polisi. Setelah dilakukan penelusuran dari kasus sebelumnya, IR kemudian ditangkap.

Dan saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dengan berat sekitar 0,3 gram, dua buah telepon seluler, satu buah sedotan, dan alumunium foil. Dalam penyelidikan petugas, pelaku mendapat barang haram tersebut dari salah satu kurir yang berada di Kota Jogja.

Advertisement

Dengan barang bukti tersebut, maka IR terbukti melanggar pasal 112 sub 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

“IR terbukti menyalahgunakan narkotika jenis satu, atas dasar tersebut kami tetapkan tersangka,” jelas dia.

Advertisement
Kata Kunci : Narkoba Gunungkidul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif