Jogja
Jumat, 12 Agustus 2016 - 07:20 WIB

NARKOBA GUNUNGKIDUL : Hanya Rp3.500 per Butir, Efek Pil Koplo Sama dengan Obat Terlarang Lain

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabagops Polres Gunungkidul Kompol Alal Prasetyo (duduk tengah) saat menunjukan barang bukti ribuan pil koplo di Mapolres Gunungkidul, Kamis (11/8/2016). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Narkoba Gunungkidul, kalangan kelas bawah jadi sasaran

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkid terus berupaya melakukan pencegahan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dari kasus-kasus yang terungkap selama ini, polisi menyimpulkan wilayah Gunungkidul merupakan pasar potensial untuk peredaran psikotropika dengan harga murah.

Advertisement

Kepala Satreskoba Polres Gunungkidul Iptu Kadek Dwi mengakui  dalam pengungkapan kasus terakhir pada Selasa (9/8/2016), petugas mengamankan tiga orang pemuda yang menyalahgunakan psikotropika di Dusun Tunggul Wetan, Kecamatan Semanu. Dalam penangkapan itu berhasil mengamankan 1.905 pil Trihexspenidil dan 20 pil Alprazolam.

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan harga pil ini ada yang hanya Rp3.500 per butir,” ujarnya.

Menurut dia, meski harganya terhitung murah, efek dari obat-obat ini tidak kalah dengan narkoba yang harganya relatif mahal. Salah satu efek dari konsumsi obat ini, para pengguna memiliki keberanian yang lebih sehingga bisa berbuat apa saja.

Advertisement

“Dari banyak kasus yang saya ungkap, para penggunanya juga sering melakukan tindak kriminal,” katanya.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Nugrah Trihadi menegaskan, pihaknya siap memberantas peredaran narkoba dan psikotropika berbagai jenis mulai dari yang kelas atas hingga kelas yang merakyat. Sebagai buktinya, hingga saat ini petugas terus melakukan pendalaman kasus pengungkapan pil koplo yang dimiliki oleh ketiga pemuda yang berinisial IF, RB dan AY.

“Pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri. Tapi apa mungkin dengan jenis ribuan butir akan dipakai sendiri. Lagian si pemilik juga tidak memiliki resep dokter,” kata Nugrah kepada wartawan, kemarin.

Advertisement

Dia menjelaskan, atas perbuatannya memiliki, menyimpan atau membawa psikotropika jenis IV disangkakan pasal 61 Undang-Undang No.5/1997 tentang Psikotropika dana tau pasal 196 Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan.

“Ini bukan akhir karena kita juga terus melakukan peyelidikan terhadap siapa pemasok barang haram itu. yang jelas dari pengakuan pelaku obat-obat ini didapatkan dari salah satu pemasok di Kota Jogja,” kata mantan Kapolres Bangka Timur ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif