Narkoba Gunungkidul kembali terungkap
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Polisi menangkap lima pelaku yang terlibat jaringan pengedar obat-obatan terlarang. Sedikitnya 3.925 butir pil terlarang yang hendak diedarkan melalui media sosial tersebut ikut diamankan dari tangan ke lima pelaku.
Baca Juga : NARKOBA GUNUNGKIDUL : Polisi Amankan 3.925 Butir Pil Terlarang
Kasat Narkoba, Polres Gunungkidul, AKP Kadek Dwi menambahkan lima pelaku yang telah tertangkap, empat di antaranya merupakan jaringan yang sudah beroperasi selama kurang lebih enam bulan terakhir. Keuntungan yang didapatkan setiap penjualan 100 butir adalah Rp50.000.
“Harganyanya sangat murah sekitar Rp30.000 sampai Rp35.000 per paket yang isinya sepuluh butir pil,” katanya, Senin (23/1/2017)
Lantaran harga yang murah tersebut, kata Dwi peredaranya menjadi sangat cepat. Terlebih modus yang dipakai pengedar adalah menjual melalui media sosial yang menyasar kalangan remaja. Ditambahkanya konsumenya rata-rata berumur 16 sampai 25 tahun.
Padahal kata dia menurut undang-undang kesehatan, obat tersebut tidak dapat diperjual belikan secara bebas. Pasalnya Trihexyphenidyl yang merupakan obat untuk mengatasi ganguan gerak yang tidak normal akibat penyakit Parkinson itu, jika dikonsumsi berlebihan akan menghasilkan sensasi yang menenangkan. Dan membuat kejiwaan orang menjadi terganggu.
Dengan demikian seluruh pelaku akan akan dijerat dengan undang-undang No.36/2009 tentang kesehatan. “Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan tenda maksimal Rp1,5 miliar,” ungkapnya.