Jogja
Sabtu, 29 April 2017 - 08:20 WIB

NARKOBA GUNUNGKIDUL : Kiriman Paket Sabu Disembunyikan Dalam Stik PS

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Gunungkidul, AKBP Muhammad Arif Sugiyarto [tengah] menunjukkan paket kiriman playstation yang digunakan untuk menyembunyikan paket sabu. Jumat (28/4/2017) (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Narkoba Gunungkidul diedarkan melalui jasa pengiriman.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Kepolisian Resort Gunungkidul, berhasil mengungkap kasus pengiriman kristal sabu-sabu yang dikirim dan dimasukkan ke dalam stik playstation (PS). Dalam kasus tersebut berhasil diamankan tiga pelaku bersama dengan barang buktinya.

Advertisement

Kapolres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiyarto mengatakan modus yang digunakan oleh pelaku ini cenderung baru dilakukan di wilayah Gunungkidul.

“Seperangkat playstation dikirim melalui jasa pengiriman,dan paket sabu seberat 0,68 gram itu disimpan di dalam stik PS,” kata dia saat gelar perkara di Mapolres Gunungkidul, Jumat (28/4/2017).

Arif menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari pendalaman kasus yang ditemukan saat melakukan razia narkoba. Atas pengembangan kasus itu, tiga orang kemudian diamankan, masing-masing atas nama DA,20, warga Kecamatan Gedangsari, AF,20, warga Tangerang, Banten, dan seorang gadis berinisial, FAA, 23, yang juga warga Tangerang.

Advertisement

Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Gedangsari pada Kamis 6 April 2017 lalu. Saat dilakukan penggeledahan, sabu-sabu dengan berat 0,68 gram dan dua butir pil riklona ditemukan dalam sebuah stik PS yang baru dikirim dari seseorang di Jakarta.

Disaat yang bersamaan di lokasi yang sama, AF warga Tangerang yang sedang liburan bersama FAA di rumah DA juga dilakukan penggeledahan. Dari tangan DA didapati bong untuk menghisap sabu, dan ditangan FAA didapati uang palsu Rp3,950 juta

“Mereka dites urine dan diketahui positif mengkonsumsi sabu-sabu. Dari penggeledahan di ponsel salah seorang pelaku juga ditemukan pesan singkat transasksi narkoba malalui paket jasa pengiriman,” kata dia.

Advertisement

Dari penuturan pelaku, paket sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri, namun demikian pihaknya tetap akan melakukan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pengedar narkoba. Selain itu, Arif mengatakan, pihaknya  juga akan melakukan pengembangan untuk menelusuri pengirim paket sabu yang saat ini belum ditangkap.

Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kabaurbinops), Satresnarkoba Polres Gunungkidul, Iptu Enny Widyastuty, mengatakan atas temuan barang bukti tersebut, masing masing pelaku terancam hukuman penjara. Untuk AF dan DA dijerat dengan pasal pasal 62 sub pasal 60 ayat (4) UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No 35 tahun 2009 Narkotika.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif