Jogja
Senin, 23 Januari 2017 - 23:20 WIB

NARKOBA GUNUNGKIDUL : Polisi Amankan 3.925 Butir Pil Terlarang

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasat Narkoba Polres Gunungkidul AKP Kadek Dwi [tengah] menunjukkan barang bukti ribuan butir pil terlarang berbagai jenis yang diamankan dari lima pelaku saat gelar perkara di Polres Gunungkidul, Senin (23/1/2017) (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian jogja)

Narkoba Gunungkidul kembali terungkap

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Polisi menangkap lima pelaku yang terlibat jaringan pengedar obat-obatan terlarang. Sedikitnya 3.925 butir pil terlarang yang hendak diedarkan melalui media sosial tersebut ikut diamankan dari tangan ke lima pelaku.

Advertisement

Wakapolres Gununugkidul, Kompol Verena Sri Wahyuningsih menyebut empat pelaku di antaranya ditangkap berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan secara maraton. Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (15/1/2017), pelaku VDS, warga Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul. Dia ditangkap saat membawa empat butir pil Trihexypenydyl yang hendak diedarkan.

Dari penangkapan VDS kemudian polisi mencari pengedar lainya. Pelaku berinisial MR yang juga warga Dlingo berhasil ditangkap. Bersama dengan itu, diamankan pula 278 butir pil Trihexypenydyl dari tanganya.

“Dua orang pengguna yang kami amankan mengaku mendapatkan barang tersebut dari VDR dan MR,” kata dia saat gelar perkara di Polres Gunungkidul, Senin (23/1/2017).

Advertisement

Selang lima hari dari penangkapan pertama, polisi kemudian menangkap dua bandar obat terlarang tersebut. Pelaku masing masing berinisial MAW dan APM. Dari kedua dua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Umbulharjo, Kota Jogja itu berhasil diamankan ribuan pil. Masing-masing  500 butir pil  Trihexypenidyl dari tangan MAW, sedangkan 2950 butir pil Trihexyphenidyl lainya dari tangan APM.

Seblumnya pada 1 januari 2017 lalu polisi telah terlebih dahulu mengamankan FRS, warga Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul. Dia kedapatan membawa 141 butir pil Trihexyphenidyl; 28 butir pil Tramadol; 10 butir pil Calmlet; dan 14 butir pil Riklona. Dari penangkapan FRS tersebutlah empat pelaku lainnya kemudian dapat tertangkap.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif